PARBOABOA, Jakarta – Aparat Polda Riau menangkap 11 tersangka yang menyelundupka sabu sebanyak 80 kg berasal dari negara tetangga kita (Malaysia).
Rencara pengiriman ini diatur oleh salah satu narapida di Lapas Bengkalis berinisial IA.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, menyebutkan penangkapan ini terkuak dari adanya laporan masyarakat. Mereka mengatakan akan ada transaksi narkotika yang akan masuk ke wilayah Riau.
Setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya berhasil mengamankan tiga pria dengan inisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.
“Dari penangkapan EA, kami mendapatkan informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang nara pidana. Napi ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir untuk menjemput sabu di tengah laut," kata Guntur saat konferensi pers, Kamis (20/1).
Dari keterangan EA juga petugas mendapat informasi tentang tersangka lainnya yang terlibat, dan mengarahkannya ke sebuah rumah. Setelah mendatangi rumah tersebut petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka bekerja sebagai pihak penjemput sabu di tengah perairan Selat Malaka.
"Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sebanyak enam tas ransel berisikan sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA," ujarnya.
Sabu yang 80 kilogram tersebut, diketahui sudah diserahkan kepada S (45) yang berperan sebagai kurir darat. S juga sudah membawa masuk barang haram tersebut ke Pekanbaru dari Sepahat. Akhirnya tersangka S pun ditangkap tanpa adanya perlawanan di indekos Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
"Bandar Malaysia memerintahkan agar sabu diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat yang dibagi menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang," tuturnya.
Yos Guntur melanjutkan, dua tim yang dibagi tersebut ditangkap dilokasi yang berbeda-beda. Pertama mengamankan RE (30) dan RP (20) di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, barang bukti juga diamankan yaitu dua koper yang berisi sabu. Kedua tersangka ini ditugaskan untuk mengirim barang aram tersebut dari Pekanbaru ke Bandung, Jawa Barat.
Tim yang kedua diamankan di sebuah hotel juga di Jalan Sultan Syarif dan penahan WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper berisi sabu. Mereka diperintahkan membawa 45 kilogram sabu ke Surabaya, Jawa Timur. Para kurir darat ini dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta untuk setiap kilogram-nya.
Kemudian, para pelaku serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.