PARBOABOA, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru dari dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra, buronan polisi dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, senjata api ilegal itu ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah yang teletak di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"(Penggeledahan dilakukan) kemarin (19/5),” ucapnya Sabtu (20/05/2023).
Djuhandhani merinci, dari rumah yang teletak di Jalan Brawijaya, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027.
Kemudian satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144 dan satu unit HP merk Nokia.
Sementara dari rumah yang ada di Jalan Intan RSPP, diamankan satu pucuk senjata airsoft gun hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, kemudian 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley.
Tak hanya itu, ditemukan juga satu buah flashlight merek Night Evolution, Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru, serta KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Dito Mahendra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal sejak Senin (17/04/2023), atas pelanggaran Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Kepolisian juga memasukkan nama Dito dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena dia terus mangkir dan bersikap tidak kooperatif menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri.