PARBOABOA, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan 6 tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 jiwa pada Sabtu, (01/10/2022) lalu.
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui sejumlah pemeriksaan dan penemuan sejumlah barang bukti.
"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Listyo, Kamis (06/10/2022).
Adapun nama-nama 6 tersangka yang sudah ditetapkan, diantaranya:
1. Akhmad Hadian Lukita, ia bertanggungjawab untuk memastikan fungsi atas kelayakan dan verifikasi dari penyelenggaraan laga ini Arema FC vs Persebaya ini.
Namun Listyo mengatakan bahwa ternyata penyelenggaraan belum memenuhi persyaratan untuk dapat berfungsi dengan baik.
"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," jelas dia.
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru, telah mengabaikan kapasitas berlebihan dari penonton dari 37 ribu menjadi 42 ribu tiket. AH juga tidak membuat dokumen keselamatan.
3. Security Officer berinisial SS yang bertanggung jawab atas pembuatan dokumen resiko dan memerintahkan steward. Namun, steward malah meninggalkan tempat ketika seharusnya berjaga di pintu stadion.
4. Kepala Bagian Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya telah mengetahui larangan FIFA tentang penggunaan gas air mata, namun tidak melarang ataupun melakukan pencegahan.
5. Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H, yang diduga memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.
6. Sama halnya dengan H, Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi juga diduga memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata.
Sementara itu, Listyo mengatakan bahwa masih ada kemungkinan tersangka bakalan bertambah. Pasalnya, hingga saat ini tim dari kepolisian masih menelusuri kasus tragedi Kanjuruhan.
"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," tambah Listyo.
Tim Investigasi Polri melakukan pendalaman dan analisa rekaman CCTV terkait tragedi Kanjuruhan di beberapa titik dari pintu 9 hingga 14 sebagai barang bukti untuk menemukan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam tersangka diduga telah melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Sudah dilakukan analisa dan pendalaman dan itu merupakan salah satu alat bukti petunjuk yang menjadi bahan penyidikan maupun analisa tim penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo Rabu (05/10/2022) malam.
Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan adalah kerusuhan yang terjadi pasca laga antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (01/10/2022). Tragedi ini memakan ratusan korban dan melibatkan banyak oknum aparat sebagai tersangka.