PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram, 13 ribu butir ekstasi serta 1.911 gram ketamin.
"Terkait dengan pengungkapan kasus peredaran gelap sabu, ada beberapa barang bukti sabu seberat 75.017,3 gram atau 75 kilogram lebih. Kemudian, ekstasi 13.007 butir dan ketamin sebanyak 1.911 gram," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (29/5/2023).
Menurut Ramadan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini dilakukan mulai April hingga Mei 2023.
Sementara, Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini berkat kolaborasi Kepolisian dengan Bea Cukai.
"Kami lakukan (kerja sama) dengan teman-teman mulai dari Bea Cukai Batam, Riau, Aceh, Jakarta termasuk teman-teman Bea Cukai Medan hingga Lapas Cirebon," jelas Jayadi.
"Maka dengan kolaborasi ini lah kami bisa berhasil mengungkap beberapa kasus," tambahnya.
Jayadi menambahkan, dari tujuh kasus peredaran narkoba yang diungkap, tersangka yang ditangkap sebanyak 16 orang.