PARBOABOA, Jakarta – Tersangka AG (15) menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Persidangan ini digelar pada Selasa, 27 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perkara dugaan rencana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Dikarenakan AG masuk dalam kategori anak, persidangan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam ini dilakukan secara tertutup.
Usai persidangan, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengklaim jika kliennya kooperatif saat menjalani persidangan sebagai saksi dengan tidak memberikan keterangan yang tidak jelas,
Mangatta mengaku bahwa AG sempat grogi bahkan bingung saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim.
Padahal, sambungnya, AG telah paham keterangan yang sebenarnya, tetapi karena grogi dan bingung akhirnya terjadi kesalahpahaman sebab yang disampaikan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kendati demikian, setelah terus dicecar oleh jaksa dan hakim, Mangatta menyatakan bahwa kesalahpahaman itu telah diluruskan.
Selain itu, lanjutnya, keterangan yang disampaikan oleh AG juga sesuai dengan yang disampaikan di persidangan sebelumnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mangatta mengatakan jika meski telah menyampaikan keterangan dengan jelas, terdakwa Mario Dandy sempat menyangkal.
Adapun untuk Shane Lukas, kata Mangatta, tidak menyangkal dan membenarkan seluruh keterangan dari AG.
Kuasa hukum AG tak menjelaskan lebih jauh terkait persidangan yang menjadikan kliennya sebagai saksi itu dengan alasan hal ini melibatkan anak.
Editor: Maesa