AG Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Bui

David Ozora menjalani perawatan intensif setelah mendapat penganiayaan berat dari Mario Dandy pada 20 Februari 2023 lalu. (Foto: Instagram @gusyaqut)

PARBOABOA, Jakarta - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) dituntut hukuman pidana di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun, atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (05/04/2023), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan dengan rencana terhadap David Ozora.

"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujarnya.  

Dalam kasus ini, Syarief menyebut, AG melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun karena usia AG yang masih muda, menyebabkan tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepadanya menjadi lebih ringan.

Seperti diketahui, Maria Dandy melakukan penganiayaan terhadap korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi penganiayaan itu dilakukan Mario bersama temannya bernama Shane Lukas.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS