Baru Berusia 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain, mengatakan bahwa penangkapan RD, anak Lilis Karilna dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. (Foto: Instagram/@humas_polres_purwakarta)

PARBOABOA, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengamankan RD (15), anak dari pedangdut senior Lilis Karlina, karena diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain, mengatakan bahwa penangkapan RD dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan RD pada Minggu (12/3/2023) kemarin di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama itu ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya, Senin (13/3/2023).

Atas pebuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

“Ya, dengan tersangka yang usia 15 tahun ini terus terang tetunya sangat miris," ucapnya.

Kepada polisi, RD mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I (26). Pengakuan ini kemudian kembali ditelusuri, hingga pihak kepolisian berhasil mengamankan I.

 “Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," jelasnya.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

Tersangka I terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS