PARBOABOA, Jakarta – Ahli Hukum, Pahrur Dalimunthe menyoroti kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan buruh wanita dan pimpinan perusahaan di Cikarang, Bekasi. Dimana pelaku diduga memaksa korban untuk bermalam di hotel (staycation) sebagai syarat perpanjangan kontrak.
Menurut Pahrur, mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terdapat dua pasal yang dapat menjerat kasus tersebut.
Pertama, jika kasus hanya bersifat ajakan dan pelecehan non fisik yang merendahkan korban, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 5 Undang-Undang TPKS.
“Memang hukumannya ringan, 9 bulan dan denda Rp10 juta,” ujarnya saat dihubungi Parboaboa, Selasa (9/5/2023).
Namun, jika terbukti bahwa terdapat unsur kekerasan fisik atau ancaman terhadap korban, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 6C UU TPKS. Dimana pelaku telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memaksa korban melakukan persetubuhan.
“Itu bisa dijerat pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini juga menekankan bahwa UU TPKS dapat diterapkan pada korporasi yang melakukan pembiaran terhadap tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.
“Kalau sampai memang terbukti bahwa ada pembiaran selama ini, sehingga menjadi rahasia umum, itu menurut Undang-Undang TPKS, korporasinya bisa juga dijerat. Memang sanksinya cuma denda Rp5-15 miliar,” jelasnya.
“Tapi memang ada sanksi tambahan. Bisa pencabutan dan pembubaran perusahaan itu. Cabut ijin, pembekuan, penutupan dan pembubaran,” tambahnya.
Korban layangkan laporan dan dicecar 35 pertanyaan
AD, karyawati yang diduga menjadi korban ajakan staycation oleh bos perusahaan di Cikarang, telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Bekasi pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Kuasa hukum AD, Untung Nassari mengatakan bahwa kliennya sudah diperiksa oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus pelapor.
"Nah terkait hari ini BAP (Berita Acara Pemeriksaan) berjalan sekitar 35 pertanyaan, dan kemungkinan nanti ada tambahan barangkali ya karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik," ujarnya kepada wartawan.
Selain AD, kata Nassari, dua saksi lainnya yang diajukan oleh pihak pelapor juga telah dimintai keterangan.
Kuasa hukum AD lainnya, Wahyu Haryadi, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti tambahan untuk memperkuat laporan yang dilayangkan kliennya.
"Barang bukti, sebenarnya bukan barang bukti baru karena pemeriksaan kan baru hari ini. Ada beberapa chat," ujarnya.