Parboaboa.com – Mantan ikon Persija Jakarta, Bambang Pamungkas dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Amalia Fujiwati atas tuduhan penelantaran anak.
Laporan tersebut sudah diterima pihak Polda Metro Jaya, Kamis (02/12) kemarin.
Amalia datang dan mengadu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya dengan didampingi Ali Nurdin selaku kuasa hukumnya.
"Hari ini saya bersama Ibu Amalia, saya didukung sama kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak, Ibu Retno dan Mba Anggi. Kita udah komunikasi selama dua minggu ke belakang dan hari ini memutuskan membuat laporan polisi terkait dengan pasal 76B junto 77B," ujar Ali kepada awak media.
"Intinya ada penelantaran terhadap anak, disitu ada pidananya maksimal diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta."
Sementara itu, Amalia mengatakan bahwa tindakannya melapor ke polisi adalah langkah terakhir yang bisa dilakukannya demi menyelamatkan masa depan anaknya.
"Sebetulnya ini adalah langkah hukum terakhir, karena pada saat awal kita komunikasi, kita sudah mengundang, tapi tidak ditanggapi," terang Amalia.
"Kemudian kita lakukan gugatan di pengadilan agama, lagi berjalan, lagi tingkat banding. Tapi dari situ tidak ada itikad baik, maka ini adalah langkah hukum terakhir yang akan kita tempuh."
Bepe, sapaan akrab Bambang Pamungkas, dan Amalia Fujiawati diketahui menikah secara siri pada 2018 lalu dan telah dikaruniai dua orang anak.
Saat menikah siri dengan Amalia, posisi Bepe sudah memiliki seorang istri, Tribuana Tungga Dewi yang dinikahinya pada 2014.
Tindakan yang dilakukan Amalia saat ini adalah sebagai upaya agar anak-anaknya diakui Bepe secara resmi.