PARBOABOA, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong bermodus suntikan modal alat kesehatan.
Keempat tersangka itu adalah, KL (Kevin Lim), Direktur PT Limeme Group Indonesia; DY (Doni Yus Okky Wiyatama), Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia; M (Michael), Karyawan PT Limeme Group Indonesian; dan V (Vincent), Karyawan PT Limeme Group Indonesia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban yang bernama Ricky Tratama pada 4 Januari 2022 lalu. Adapun laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Kejadian tersebut bermula saat korban diiming-imingi opening slot atau kuota investasi Suntuk Modal Alkes berupa alat pelindung diri (APD) dan masker oleh Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia.
Kemudian Kevin Lim menjanjikan para calon investor dengan keuntungan sebesar 20 sampai 30 persen dari modal awal. Kevin juga membuat skenario seolah-olah menang tender di instansi pemerintahan dan pihak swasta.
"Untuk meyakinkan para Investor/korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan Chat WA pengadaan Alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya," ujarnya.
Menurut keterangan para korban, kata Gatot, investasi itu sempat berjalan lancar yakni selama kurun waktu Februari sampai Agustus 2021. Namun pada November 2021, dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan.
"Terkait investasi suntik modal alkes, APD dan masker. Korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ucap Gatot.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kevin Lim diketahui tidak pernah ada project terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta, sebagaimana bukti chat WA antara pelaku dan korban yang disertai postingan Instagramnya dengan pejabat pemerintah.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.