PARBOABOA, Jakarta - Dalam hukum, ada banyak jenis putusan. Yang paling sering didengar adalah putusan bebas dan putusan lepas.
Namun, dua jenis putusan di atas belum dipahami secara utuh oleh sebagian orang terutama mereka yang awam hukum. Bahkan ada yang menganggap keduanya sama.
Sebenarnya, baik putusan bebas dan putusan lepas adalah dua hal yang berbeda. Untuk mengetahui perbedaan keduanya berikut akan dijelaskan terlebih dahulu apa itu putusan bebas dan lepas.
Dalam pasal 191 ayat (1) KUHAP dijelaskan, putusan bebas adalah putusan yang diterapkan jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kemudian, dalam ayat (2) tentang putusan lepas dijelaskan, putusan lepas adalah putusan yang diterapkan jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana.
Setelah mengetahui pengertian kedua putusan itu, Lilik Mulyadi dalam Hukum Acara Pidana (hal. 152-153), menjelaskan perbedaan putusan bebas dan putusan lepas, sebagai berikut:
Putusan bebas
Pada putusan bebas terdakwa dinyatakan bebas (vrijspraak) karena jaksa/penuntut umum tidak berhasil membuktikan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaannya secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ini berarti ketentuan asas minimum pembuktian, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah, tidak terpenuhi, ditambah dengan kurangnya keyakinan dari hakim terhadap bukti yang diajukan.
Contoh putusan bebas adalah putusan yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty oleh PN Jakarta Timur atas gugatan dugaan pencemaran nama baik oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum. Dengan demikian, mereka dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Itulah yang membuat majelis hakim kemudian membebaskan Haris dan Fatia dari segala tuntutan hukum.
Putusan lepas
Dalam putusan lepas atau onslag van recht vervolging, majelis hakim menetapkan bahwa semua tuntutan hukum terkait perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Namun, terdakwa tidak dapat dikenai hukuman pidana karena perbuatan tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah hukum lain seperti hukum perdata, hukum adat, atau hukum dagang.
Contoh putusan lepas adalah putusan MA yang melepaskan mantan Dirut PLN Nur Pamudji dari hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Rp 173 miliar pada 2021 lalu.
Saat itu MA menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan perdata, bukan pidana.
Editor: Gregorius Agung