PARBOABOA, Jakarta - Dua buah video yang berisi narasi mengenai Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat sosok yang digambarkan sebagai Hakim Wahyu tengah duduk di sebuah sofa dan berbincang dengan seorang wanita yang diduga merekam pembicaraan.
Pada salah satu video, hakim Wahyu disebut tengah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto lewat ponsel. Ia menjanjikan Sambo akan divonis mati dalam kasus yang saat ini ditanganinya.
Sementara dalam video kedua, hakim Wahyu terlihat sedang curhat soal penanganan perkara tersebut. Ia disebut akan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Sambo.
Dalam video itu ditulis bahwa hakim Wahyu membutuhkan pengakuan Sambo. Ia juga hanya akan mempercayai kesaksian yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria yang diduga Hakim Wahyu.
Sontak saja video tersebut viral, pasalnya proses persidangan kasus tersebut masih berlangsung, akan tetapi vonis disebut-sebut telah ditetapkan hakim.
Menanggapi video yang viral tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga video itu dibuat sebagai upaya untuk meneror hakim agar tak berani menjatuhkan vonis berat.
Menurutnya, video itu akan membuat hakim ragu mengeluarkan vonis, karena khawatir putusan itu akan dinilai sebagai hasil konspirasi akibat sama dengan video yang telah viral itu.
"Sementara ini, saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis berat," kata Mahfud dalam unggahan Instagram pribadi nya @mohmahfudmd, dikutip Jumat (06/01/2023).
Mahfud kemudian menceritakan pengalaman serupa yang dialaminya saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pada saat menangani perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Abdul Gafur, sebelum pembacaan vonis telah beredar berita yang mengatakan dirinya sudah dipanggil oleh Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan.
"Waktu jadi Ketua MK, saat mengadili perkara pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Gafur, saya mengalami teror seperti itu. Tiga hari sebelum vonis, beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sudah dipanggil Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan," ujarnya.
Saat itu, Mahfud mengaku mengabaikan berita tersebut dan memutuskan Gafur kalah dalam sidang.
"Saya tahu itu teror agar saya tak berani mengalahkan Gafur. Tetapi saya tak peduli, Gafur tetap kalah di MK. Wong saya tak pernah bicara perkara apa pun dengan Presiden SBY kok dituding saya bersekongkol dengan SBY," ucap dia.
Meski demikian, Mahfud menyerankan agar video tersebut untuk diselidiki karena ada kemungkinan pelanggaran etik di dalamnya jika benar terjadi.
"Itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi," katanya.
“Mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian pembicaraan, sehingga timbul kesan tertentu,” lanjutnya.