PARBOABOA, Jakarta - Bekas Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro memenuhi panggilan kedua lembaga antirasuah terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milikinya.
"Hari ini dengan penuh tanggung jawab, saya dan keluarga telah memberikan jawaban secara komprehensif terkait LHKPN di Gedung Merah Putih KPK," kata Endar, Kamis (4/5/2023).
Klarifikasi kedua Endar terkait LHKPN ini dikarenakan istrinya, Natasha Synne disebut kerap flexing atau pamer di media sosial. Klarifikasi pertama dilakukan Endar pada 31 Maret 2023.
"Klarifikasi LHKPN ini juga menjadi jawaban atas hoaks yang berkembang di media sosial," ujarnya.
Di laman LHKPN KPK tercatat Endar memiliki harta kekayaan senilai Rp5,6 miliar.
Tak hanya itu, Endar juga memiliki harta lain berupa tanah seluas 288 meter persegi di wilayah Jawa Timur dengan kisaran aset Rp2,6 miliar.
Hingga kini, Endar masih menjalani Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI TA 2021 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI bersama sejumlah pejabat KPK lainnya.
Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan atau dikembalikan KPK ke Kepolisian pada 31 Maret lalu. Padahal pada 29 Maret 2023, Kapolri telah mengirimkan surat ke KPK terkait perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di KPK.