Diduga Terima Uang Rp8,7 M, Bupati Kapuas dan Istrinya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan seorang anggota DPR RI, Ary Egahni, pada Selasa (28/3/2023). (Foto: Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, yang juga merupakan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas yang menjerat mereka.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemotongan anggaran dan penerimaan suap pada hari Selasa (28/3/2023).

“Untuk kepentingan penyidikan kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Dalam kasus ini, Johanis menyebut,  pasangan suami istri itu diduga menerima uang korupsi dan pemotongan anggaran maupun suap yang bertentangan dengan jabatannya sebesar Rp8,7 miliar. Di mana uang tersebut diduga untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Selain itu, Ben selaku Bupati Kapuas juga diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sementara Ary diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan, di antaranya memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS