PARBOABOA, Langkat - Terkait kasus kerangkeng manusia, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin akan di periksa oleh Polda Sumut hari ini, Jumat (1/4/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap Terbit akan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan institusi tersebut.
Saat ditanya apakah Terbit akan dijadikan tersangka, Hadi mengatakan bahwa hal itu tergantung dari hasil penyelidikan.
“Semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja dalam kasus ini," ujarnya.
Hadi mengatakan, ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Terbit, sebab pada Senin (14/2/2022) Terbit juga telah diperiksa. Selain itu, Hadi juga menjelaskan bahwa penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, untuk mengungkap kasus ini. Termasuk pemanggilan 6 saksi pada Rabu (30/3/2022) lalu.
“Keenam orang saksi ini berinisial B, JS, KR, T, MA dan IS. Mereka ada yang sebagai sekuriti, kemudian juru masak di rumah TRP. Kemudian pengawas pabrik kelapa sawit,” ujar Hadi.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa kembali Terbit. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan Terbit terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami penyidik akan berkoordinasi dengan pihak KPK terkait dengan pemeriksaan saudara TRP terkait dengan TPPO," jelasnya.