Cek Syarat Balik Nama Kendaraan Secara Online, Berikut Tips-tips Melakukan Balik Nama!

Cara cek syarat balik nama kendaraan secara online dan tips-tips melakukan balik nama kendaraan. (Foto: Istock/AndreyPopov)

PARBOABOA, Jakarta - Saat ini, untuk mengecek dan mengetahui syarat balik nama kendaraan tidak perlu mendatangi kantor samsat tetapi bisa dilakukan secara online.

Cek secara online menawarkan banyak kemudahan sekaligus menghemat waktu, tenaga dan biaya. 

Sementara itu, balik nama kendaraan sendiri, selain sebagai kewajiban hukum, memudahkan proses pembayaran pajak tahunan dan terutama sekali untuk memastikan kepemilikan kendaraan di BPKB.

Karena itu, bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan dari tangan orang lain, wajib melakukan proses balik nama kendaraan. 

Setelah melakukan balik nama, maka secara otomatis Anda menjadi pemilik sah kendaraan yang tertera di BPKB sesuai dengan KTP.

Namun, sebelum melakukan proses balik nama kendaraan, Anda terlebih dahulu mengecek syarat balik nama kendaraan, dan itu bisa dilakukan secara online.

Lantas bagaimana mengecek syarat balik nama secara online? Dilansir dari laman resmi Suzuki, berikut tips-tipsnya.

  1. Anda harus membuka atau mengakses website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai dengan domisili Anda
  2. Langkah berikut, pilih menu pajak kendaraan bermotor di menu samsat
  3. Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi nomor registrasi kendaraan
  4. Lalu masukan warna Tanda Kendaraan Bermotor (TNBK) sesuai dengan plat nomor
  5. Langkah terakhir, Anda diminta masukan captcha yang tersedia dan klik menu cari

Setelah melakukan 5 tahapan di atas, maka Anda akan mendapatkan informasi lengkap tentang kendaraan yang baru saja dibeli termasuk apakah kendaraan itu masih memiliki tunggakan pajak atau tidak.

Setelah itu langkah selanjutnya adalah Anda bisa melakukan proses balik nama dengan terlebih dahulu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan. 

Hal-hal yang perlu dipersiapkan saat balik nama kendaraan

  1. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang asli
  2. BPKB asli beserta fotokopinya. Apbila Anda membeli mobil bekas over kredit, jangan lupa sertakan surat keterangan dari pihak lesing
  3. Siapkan juga hasli cek fisik kendaraan dari samsat
  4. KTP asli beserta fotokopinya
  5. Bukti pembelian kendaraan berupa kwitansi asli dan fotokopinya bermaterai Rp6.000

Selanjutkan lakukan proses balik nama dengan langkah-langkah berikut

Lengkapi syarat ke samsat asal kendaraan

Langkah pertama adalah Anda harus mendatangi samsat asal awal kendaraan yang dibeli untuk melengkapi segala dokumen yang dibutuhkan. 

Konsekuensinya, jika samsat berada jauh dari tempat tinggal Anda, maka harus mendatangi langsung tempat tersebut, termasuk apabila berada di luar kota.

Cek fisik kendaraan

Di samsat awal itu juga Anda harus melakukan cek fisik kendaraan yang dibeli dengan mendatangi langsung loket cek fisik. Setelah itu Anda akan diberi formulir untuk diisi, setelah itu fisik kendaraan akan dicek secara keseluruhan.

Membayar Pendaftaran

Jangan lupa membayar biaya pendaftaran. Isi semua formulir yang diminta dan serahkan kepada petugas samsat supaya bisa dimutasi ke samsat tujuan sesuai alamat KTP Anda.

Mendatangi samsat tujuan pindah

Langkah selanjutnya Anda harus mendatangi samsat tujuan pindah atau samsat yang sesuai domisili Anda. Di samsat tujuan Anda melakukan cek fisik ulang kendaraan, membayar biaya mutasi dan menyerahkan segala dokumen yang diperlukan.

Setelah semua proses ini dilakukan secara teliti, maka kendaraan yang Anda beli telah berkepastian hukum menjadi milik Anda yang dibuktikan di dalam BPKB.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS