Selain Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas ERP Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ojek online (ojol) bakal dikecualikan pada penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Jika benar diberlakukan, maka akan ada 8 kendaraan yang kebal ERP. (Foto: Unsplash)

PARBOABOA, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ojek online (ojol) bakal dikecualikan pada penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Jika benar diberlakukan, maka akan ada 8 kendaraan yang kebal ERP.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 12 tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum," ujar Syafrin, dikutip Senin (13/2/2023).

"Oleh sebab itu, maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan," lanjutnya.

Adapun daftar kendaraan yang kebal terhadap ERP di Jakarta, yakni:

  • Sepeda listrik
  • Kendaraan Bermotor umum plat kuning
  • Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
  • Kendaraan korps diplomatik negara asing
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan jenazah
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Ojek dan taksi online (masih bisa berubah)

Diketahui, ERP di Jakarta kabarnya akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai tarif ERP. Namun, menurut usulan Dishub DKI, biayanya berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.

Sementara pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

Kemudian ada 25 ruas jalan yang memberlakukan pengenaan tarif ERP. Kebanyakan jalan-jalan yang berada di kawasan paling ramai di Ibu Kota.

Berikut 25 Ruas Jalur ERP di Jakarta

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said.
Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS