Diduga Menyebarkan Konten Asusila, Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi

Pengacara Hotman Paris Hutapea (instagram @hotmanparisofficial)

PARBOABOA, Jakarta – Bintomawi Sumurung Siregar didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran konten asusila di media sosial.

Berdasarkan informasi yang didapat, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.

Pengacara terkenal itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan saat ini penyidik masih mendalami kasus itu.

"Laporannya ada, sudah diterima Polda tanggal 2 April," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4).

Pertama, Pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuatnya.

Selanjutnya, Zulpan mengatakan akan memanggil Hotman selaku terlapor dalam kasus tersebut. Namun, belum ketahui secara rinci kapan pemanggilan terhadap Hotman akan dilayangkan.

"Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman," ujarnya.

Zulpan juga belum menjelaskan lebih lanjut terkait laporan yang dibuat terhadap Hotman. Ia hanya menyebut bahwa laporan tersebut tentang UU ITE.

"Menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," ucap Zulpan singkat.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS