PARBOABOA, Jakarta - Usai ditetapkannya Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo, kini Bareskrim Polri akan melakukan tindakan penyitaan aset milik Crazy Rich tersebut.
Diketahui, Indra memiliki sejumlah Aset-aset berharga fantastis seperti mobil mewah, jam tangan yang mencapai harga miliaran serta gedung. Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.
“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Jumat (25/2/2022).
“sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang mau disita. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail terkait aset apa saja yang akan disita” sambungnya.
Sementara itu, pengacara Indra Kenz yaitu Wardiman Larosa juga mengatakan sudah 4 rekening milik Indra yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Indra dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.