PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai 9,9 triliun.
Proyek itu diketahui berlangsung antara tahun 2019 hingga 2023, di masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai menteri.
Penanganan kasus tersebut berada di bawah tanggung jawab Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan telah memasuki tahap penyidikan sejak Selasa (20/5/2025).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidikan dilakukan setelah ditemukan cukup bukti untuk menaikkan status perkara.
Fokus penyidikan tertuju pada proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya laptop, dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
“Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023,” ujar Harli dalam keterangan persnya, Senin (26/5/2025) lalu.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya rekayasa kebijakan yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian pengadaan laptop tertentu.
Salah satu yang disorot adalah dorongan penggunaan Chromebook, jenis laptop berbasis sistem operasi Chrome milik Google, yang seolah-olah dibutuhkan dalam konteks pendidikan nasional.
Padahal, menurut Harli, hasil uji coba terhadap 1.000 Chromebook pada 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan di banyak wilayah karena sangat tergantung pada koneksi internet.
“Kenapa tidak efektif? Karena kami tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” tegas Harli.
Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp9,9 triliun. Angka tersebut berasal dari dua sumber pendanaan, yakni Rp3,58 triliun dari Satuan Pendidikan, dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Harli menekankan bahwa jumlah tersebut masih bisa berubah tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.
“Perkembangannya kami akan update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Peluang Pemeriksaan Nadiem
Harli menyebut, kemungkinan untuk memeriksa Nadiem Makarim sebagai mantan Menteri Pendidikan kala itu tetap terbuka.
Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi yang dapat memperjelas perkara ini, termasuk pejabat atau mantan pejabat tinggi.
“Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Harli.
Langkah penyidikan juga menyasar dua mantan staf khusus Menteri Pendidikan periode 2019–2023, berinisial FH dan JT. Kediaman keduanya digeledah pada Rabu, 21 Mei 2025 di mana penyidik menyita satu unit laptop dan empat ponsel.
Sementara di Apartemen Ciputra World 2 milik JT, ditemukan satu unit laptop, tiga perangkat penyimpanan eksternal (hardisk dan flashdisk), serta 15 dokumen catatan.
“[Keduanya diperiksa] selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek,” terang Harli.
Penyidikan ini masih akan terus bergulir, seiring upaya Kejaksaan mengungkap secara menyeluruh skema pengadaan yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.