Parboaboa Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan miliar. Mahfud mengklaim, pernyataannya ini itu mengacu pada laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/09/2022).
Mahfud menjelaskan jumlah itu didapat berdasarkan 12 hasil analisis PPATK yang disampaikan ke KPK. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan Rp71 Miliar dari beberapa rekening yang diduga milik Lukas, akan tetapi semua rekening tersebut telah di blokir.
Kemudian, Mahfud menjelaskan jika kasus yang menjerat Gubernur Papua ini tak hanya suap 1 miliar, melainkan ada juga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan tindak pencucian uang.
Sebelumnya, Gubernur Papua telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Lukas diduga telah menerima gratifikasi dan suap terkait proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa di wilayah yang dipimpinnya.
Namun, pemeriksaan Lukas sebagai tersangka masih belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan KPK pada Senin (12/09/2022) lalu. Pengacaranya yang datang menghadiri pemanggilan itu mengatakan kliennya sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat hadir secara langsung.
Editor: -