Dugaan Penyelewengan Dana Sekolah di YPKH Pematang Siantar, Ini Kata Pengamat

Orang tua siswa dan guru Yayasan Pendidikan Kartini Handayani (YPKH) melakukan aksi protes penutupan sekolah yang dilakukan oleh ketua yayasan. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat Hukum dari Universitas Simalungun, Sumatra Utara, Sarles Gultom menyebut dugaan penyelewengan dana sekolah oleh oknum kepala sekolah di YPKH Pematang Siantar merupakan tindak pidana penggelapan.

“Kalau yang disampaikan oleh Ketua YPKH itu benar, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Kalau uang tersebut bersumber dari uang sekolah murid, perbuatan tersebut tergolong tindak pidana penggelapan," katanya kepada Parboaboa, Senin (12/06/2023).

Sementara, jika anggaran sekolah itu berasal dari pemerintah atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka perbuatan oknum kepala sekolah itu merupakan tindak pidana korupsi.

"Dan dapat diadukan ke aparat penegak hukum,” kata Sarles Gultom.

Kemarin, terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah orang tua murid di TK dan SD YPKH Pematang Siantar.

Aksi ini merupakan protes terhadap rencana penutupan sekolah oleh ketua YPKH, yang dipicu oleh konflik internal yang melibatkan oknum kepala sekolah sebelumnya.

Diduga, oknum kepala sekolah tersebut menggunakan uang siswa untuk kepentingan pribadi dan tidak membayar gaji guru.

Selain itu, mereka juga diduga meminta uang les dari murid dan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa sepengetahuan Ketua Yayasan.

Sementara itu, Pengamat Pendidikan Sumatra Utara, Ari Widodo menilai, kompleksnya pengelolaan dana sekolah, terutama di sekolah swasta seringkali memunculkan konflik internal.

Apalagi, kata Ari Widodo, jarang sekali ada audit pengelolaan keuangan di sekolah swasta yang membuat guru dan murid menjadi korban dari konflik internal karena masalah keuangan ini.

“Dalam kasus ini, memang yayasan memiliki wewenang karena sekolah ini merupakan sekolah swasta. Namun, yang paling disayangkan adalah dampaknya terhadap anak-anak dan guru yang terjepit di tengah situasi ini," katanya kepada Parboaboa menanggapi dugaan korupsi keuangan sekolah di Yayasan Pendidikan Kartini Handayani (YPKH) Pematang Siantar, Senin (12/06/2023).

Ari mengungkapkan, kewenangan dilakukan audit di sekolah swasta ada di tangan yayasan.

Jika kemudian ditemukan penyimpangan, lanjut Ari, baru ditindaklanjuti, bukan menutup sekolah seperti yang akan dilakukan YPKH Pematang Siantar dan memunculkan aksi demonstrasi orang tua siswa dan guru kemarin.

“Tapi ya itu peliknya, karena antara pengurus dan yayasan jelas ada konflik terbuka. Jadi kedua pihak akan saling membantah. Nah, ini yang membuat kasihan guru dan murid. Pada akhirnya yayasan yang akan mengklaim karena mereka adalah pemilik sekolah secara legal. Kalau yayasan tidak mencarikan solusi bagi anak-anak didik, maka mereka (murid) bisa terlantar,” imbuh Ari Widodo.

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS