PARBOABOA, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjawab isu soal bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi lebih boros pasca-kenaikan harga dengan melakukan uji sampel secara teknis dari beberapa SPBU di Jakarta.
Dalam hal itu, sampel BBM Pertalite diambil dari 6 SPBU di Jakarta dan diuji langsung oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) atau Lemigas, yakni sampel dari SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter, dan SPBU di S. Parman.
“Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas Lemigas Direktorat Jenderal Migas. Dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji,” kata Tutuka dikutip dalam siaran pers, Selasa (04/10/2022).
Tutuka mengungkapkan hasil dari pengujian sampel tersebut telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.
“Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec,” ujar Tutuka.
Sementara itu, Kepala Badan Pengurus Harian (BPH) Migas Erika Retnowati menungkapkan adanya kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan BBM di wilayah masing-masing yang diproyeksikan akan habis pada Oktober untuk jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Pertalite dan pada November untuk jenis BBM tertentu (JBT) Solar.
Erika menegaskan, untuk itu pemerintah telah menetapkan penambahan kuota menjadi 17,83 juta kiloliter (kl) untuk JBT Solar dan 29,91 juta kl untuk JBKP Pertalite per 1 Oktober 2022. Jumlah ini akan mencukupi kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun.
“Kami telah menugaskan badan usaha penugasan dalam hal ini adalah PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo untuk mendistribusikan BBM sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan. Pemerintah terus menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah akan melanjutkan pengawasan terhadap standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri, dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan, dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.