Etika Pejabat Publik Tersangka Korupsi, ICW: Wamenkumham Harus Mundur

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, di gedung KPK Senin (4/12/2023). (Foto: PARBOABOA/Ferry).

PARBOABOA, Jakarta-Indonesia Corruption Watch (ICW) menyinggung etika Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasalnya, pejabat publik terkait kasus hukum apalagi menyandang tersangka harus mengundurkan diri.

“Secara etik pejabat publik yang ditetapkan tersangka korupsi sudah sepatutnya mundur. Kalau mengacu TAP MPR No.6 tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa yang ditegaskan bagian etika politik dan pemerintahan,” ungkap Peneliti ICW, Diky Anandya, kepada PARBOABOA, Selasa (5/12/2023).

“Disampaikan jelas bahwa pejabat publik harus siap mundur dari jabatannya. Apabila melakukan kesalahan dan secara moral kebijakan bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat," tambahnya lagi.

Tak ayal, status tersangka Wamenkumham Eddy sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej berdampak kinerja Kementerian Hukum dan HAM.

“Bagaimana mungkin kita melihat kerja Kementerian Hukum dan HAM ke depan di orkestrasi tersangka kasus korupsi,” jelasnya.

Diky Anandya meneruskan, bahwa bila mengacu azas praduga tak bersalah. Menurutnya, jalur secara formal sudah ada dalam Praperadilan.

“Tetapi status hukum melekat sebagai tersangka kasus korupsi,” jelasnya.

ICW sangat menyayangkan kondisi belakangan ini  pejabat publik krisis etika saat menjabat sebagai pejabat publik. Sebab banyak ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga hukum maupun KPK. Tapi tidak secara sukarela menanggalkan jabatannya.

“Selain Wamenkumham, kita melihat Ketua KPK Firli Bahuri sesaat ditetapkan tersangka yang bersangkutan melakukan rapat ekspos perkara. Untuk menentukan apa suatu perkara ada tindak pidana korupsinya atau tidak,” ungkap Diky Anandya.

“Seharusnya yang penting untuk ditekankan, peran Presiden Joko Widodo untuk mengorkestrasi agar pejabat publiknya menteri atau wakil menteri untuk menerapkan etika pejabat publik. Tapi saya rasa, sikap untuk mengorkestrasi sikap para menteri di kabinetnya itu tidak terlihat sayangnya,” tambahnya.

Diky Anandya menjelaskan, bahwa etika pejabat publik bukan hanya soal penetapan status hukum kabinetnya. ICW memandang momentum perkara yang melibatkan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham ini menjadi penting. Sebab KPK sudah mentersangkakan Wamenkumham Eddy.

“Yang bersangkutan dengan pasal suap dan gratifikasi. Artinya, dalam hal ini KPK setidaknya sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.

Eddy Cuma Lempar Senyum Usai Diperiksa Penyidik KPK

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, cuma melempar senyum kepada awak media saat menerima pertanyaan soal kasus gratifikasi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 4 Desember kemarin.

Eddy saapan akrab Wamenkumham datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Eddy tiba setengah sepuluh pagi lewat. Ia mengenakan kemeja berwarna merah ketika memasuki Gedung Merah Putih bersama tim kuasa hukumnya.

Meski statusnya tersangka kasus dugaan korupsi. Penyidik KPK  belum menahan Wamenkumham itu. Eddy menjalankan pemeriksaan atas kasusnya sekitar 6 jam. Ia keluar dari ruang gedung KPK sekitar pukul 4 sore.

Sebelumnya, kasus menjerat Eddy menyeruak tatkala IPW melaporkannya atas dugaan gratifikasi. Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Eddy ke KPK atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Yakni, dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

KPK setelah melakukan penyelidikan, menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan. Kemudian, lembaga anti rasuah tersebut menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu lalu, Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sewaktu jumpa pers, Kamis 9 November kemarin.

Selain itu, Eddy Hiariej bersama 3 orang lainnya sudah dicegah pergi ke luar negeri. Sebab, KPK sudah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi.

"KPK (29/11/2023) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Eddy Hiariej ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat (1/12/2023).

KPK Siap Lawan Praperadilan Wamenkumham Eddy

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 4 Desember 2023.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Ali menjelaskan Praperadilan merupakan hak setiap tersangka. KPK, menurutnya, menghormati hak tersebut.

"Kami tentu siap hadapi," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/12/2023).

"Semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Editor: Ferry Sabsidi
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS