PARBOABOA, Jakarta - Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur, divonis hukuman enam tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong atas tudingannya yang mengatakan ijazah Presiden Joko Widodo palsu.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023), majelis hakim menilai Gus Nur terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Dia dijerat atas pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer tentang keonaran.
Namun, vonis yang diterimanya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Gus Nur dihukum 10 tahun penjara.
Adapun tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini disampaikan Gus Nur bersama dengan Bambang Tri dalam sebuah podcast yang diunggah di channel YouTube Gus Nur 13 Official berjudul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an'6.
Terjerat dalam kasus yang sama, Bambang Tri juga dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara oleh hakim.
Editor: Rini