PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah memeriksa 10 orang tersangka dalam dugaan kasus manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Hari ini kami akan memanggil 10 orang tersangka dan semuanya mengkonfirmasi akan hadir di Gedung Merah Putih, KPK. Kami sudah cek hadir 9 orang satu nanti menyusul," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri Kamis (15/6/2023).
KPK mengklaim tim penyidik masih melakukan pemeriksaan, sehingga belum bisa mengumumkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tukin ini.
Ali mengatakan, nama 10 orang tersangka dugaan korupsi tukin itu akan diumumkan saat proses penahanan dari penyidik.
"Nanti kami akan informasikan kembali apakah kemudian nanti dilakukan penahanan misalnya oleh tim penyidik," ungkap Ali.
Ia menilai, kewenangan penahanan sepenuhnya ada di penyidik KPK, dengan mempertimbangkan syarat-syarat tertentu seperti yang tercantum dalam hukum acara pidana atau KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.
KPK juga telah melakukan upaya pencegahan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 10 orang tersangka ini untuk bepergian ke luar negeri.
Dugaan korupsi terkait tukin pegawai Kementerian ESDM ini dimulai dari aduan masyarakat ke KPK yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, KPK lantas meningkatkan status ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup menjerat tersangka.
Tunjangan kinerja yang diduga dikorupsi ini berlangsung sejak 2020 hingga 2022.