Hakim Menangkan Haris Fatia dari Dakwaan Pencemaran Nama Baik Lord Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Foto: PARBOABOA/Faisal Bachri)

PARBOABOA, Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, dalam sidang perkara nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim pada hari ini, Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," ungkap Cokorda.

Sementara itu, menurut penilaian hakim Muhammad Djohan Arifin, Haris tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 dari Undang-Undang ITE, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti yang dituduhkan dalam dakwaan awal.

Arifin menyatakan bahwa dalam kasus diskusi antara Haris dan Fatia yang menyebut istilah ‘Lord’ kepada Luhut, tidak ditemukan unsur penghinaan.

Ia juga mengungkap bahwa konten dalam video podcast tersebut merupakan analisis dan komentar atas studi yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil, bukan sebuah tindakan pencemaran nama baik.

Seperti halnya Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dianggap tidak bersalah dalam perkara yang sama. 

Majelis hakim menyatakan, "Karena tidak ada bukti kesalahan, kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan," yang disambut sorakan dan tepuk tangan meriah dari hadirin. 

Dalam sidang tersebut, ratusan masyarakat sipil, buruh, mahasiswa dan berbagai organisasi juga turut hadir menyaksikan keberlangsungan sidang Haris-Fatia.

Tuntutan JPU Sebelumnya

Sebelumnya, pada Senin (13/11/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar dengan hukuman penjara selama empat tahun dengan tambahan perintah penahanan segera, dan denda sebesar Rp1 juta, atau enam bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Haris dituduh telah melakukan pencemaran nama baik, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dari Undang-Undang ITE dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

JPU menuntut Tuntutan ini diberatkan oleh lima aspek: kurangnya penyesalan dari Haris, penggunaan akun YouTube yang dianggap tidak pantas, upaya menyembunyikan identitas, perilaku kurang sopan selama persidangan, dan dianggapnya Haris sebagai penyebab kegaduhan selama proses persidangan.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti, rekan Haris, juga menghadapi tuntutan serupa. 

JPU menuntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan, dengan penahanan segera. 

Fatia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 ribu, atau menggantinya dengan tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Kronologi Kasus Haris-Fatia

Kasus ini bermula pada Agustus 2021, ketika Haris Azhar mengunggah video di kanal YouTube-nya dengan judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN Juga Ada 1!’

Video yang berdurasi hampir 27 menit, menampilkan Haris dan Fatia membahas hasil riset beberapa organisasi, termasuk KontraS, Walhi, YLBHI, dan Jatam. 

Mereka mengulas keterlibatan bisnis para pejabat dan purnawirawan TNI AD dalam industri penambangan emas di Intan Jaya, Papua.

Tidak lama setelah video tersebut diunggah, Luhut Binsar Panjaitan, merasa nama baiknya tercemar dan melaporkan Haris dan Fatia ke pihak berwajib. 

Akibat laporan ini, Haris dan Fatia dihadapkan pada kasus pencemaran nama baik

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS