Honorer Jakarta Jadi Korban Penipuan Daring, Kerugian Capai Rp28 Juta

Pegawai honorer di Jakarta jadi korban penipuan daring dengan modus perdagangan saham atau trading. (Foto: PARBOABOA/Hasanah)

Parboaboa, Jakarta - Pegawai honorer di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, Aditya Oktaviano menjadi korban penipuan online dan merugi hingga Rp28 juta.

Hal tersebut bermula saat Adit tergiur dengan keuntungan besar yang dijanjikan nomor tak dikenal untuk melakukan perdagangan saham atau trading. 

Adit mengaku, ia ingin mencari sampingan untuk biaya sekolah anaknya dan membelikan istrinya sepeda motor sehingga tergiur penipuan daring tersebut. 

"Rencananya mau dikumpulin buat biaya sekolah anak masuk SD. Kedua, ingin beliin istri motor bekas karena memang belum punya motor, selama ini masih antar jemput anak saya,” kata Adit kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/5/2023). 

Mirisnya lagi, sebagian uang untuk membayar investasi bodong itu berasal dari pinjaman online atau pinjol. 

"Shopee pinjam Rp15,6 tambah Rp9 juta ditambah bunga jadi kalau ditotalin jadi Rp28 juta," ujarnya. 

Kronologis Penipuan Online

Penipuan ini bermula saat Adit melakukan transaksi pertamanya pada Senin, 7 Mei 2023 sebanyak Rp200 ribu hingga berlanjut transaksi hingga mencapai puluhan juta rupiah. 

Saat itu Adit mendapatkan pesan dari seseorang yang tak dikenal untuk mengikuti akun-akun media sosial yang ditetapkan pelaku. 

Pelaku menjanjikan komisi yang dijanjikan antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu. 

"Mulai perkenalan pada 5 Mei. Tanggal 6 pendaftaran dan tanggal 7 melaksanakan tugas, tanggal 8 sadar ini penipuan," ungkap Adit. 

Adit kemudian diminta melakukan investasi dengan modus trading membayar uang sebesar Rp200 ribu, komisi yang dijanjikan 20 hingga 30 persen dari nominal investasi. 

 "Ketika dari angka Rp5,5 juta. Ada kesalahan tugas dan disuruh investasi kembali,” ucapnya.

Saat itu Adit belum sadar bahwa ia tengah ditipu. Ia pun kembali berinvestasi lagi, diminta untuk menambah investasi itu hingga senilai Rp15 juta.

“Modal yang saya keluarkan Rp11 juta pinjam dari pinjol legal,” tuturnya.

Dalam transkasi tersebut, Adit mendapatkan tugas dari pelaku dengan arahan via WhatsApp. Instruksi subscribe dan trading dilakukan pelaku melalui aplikasi Telegram. 

“Setiap 1 jam diberikan tiga tugas. Jam 10.00 WIB sampai 22.00 WIB. Ada jam tertentu trading jam 00.00 WIB, 03.00 WIB, 06.00 WIB dan 09.00 WIB,” tuturnya. 

Hal yang membuat Adit akhirnya percaya adalah Telegram yang digunakan pelaku telah diikuti 1.000 orang. Untuk investasi ini, Adit diarahkan masuk ke grup khusus berisi hanya lima pengikut. 

Adit juga sempat menanyakan kelanjutnya atas investasi tersebut. Akan tetapi, pelaku kerap menghindar dan menyakinkan semua akan baik-baik saja. 

Adit menunjukan sejumlah bukti tangkapan layar transaksi atas nama Muhammad Fauzan Alim, Ferian Syah YS Nasution dan Frediansyah.

Hingga kini, laporan Adit telah diproses dan tercatat dengan nomor : LP/B/2564/B/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yaitu Pasal 281 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS