Hukum Privat Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh Kasus, dan Perbedaanya dengan Hukum Publik

Ilustrasi Hukum Privat (Foto:Pexels)

PARBOABOA – Dalam kehidupan kewarganegaraan, terdapat peran lembaga hukum untuk mengatur dan menjaga ketertiban setiap masyarakat.

Mengutip dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, penggolongan hukum di Indonesia dibagi menjadi 8 jenis, salah satunya adalah penggolongan hukum berdasarkan isinya.

Penggolongan hukum berdasarkan isinya juga terbagi menjadi 2 jenis, yaitu hukum publik dan hukum privat. Keduanya memiliki kaitan yang erat, meskipun masing-masing memiliki fokus khusus dalam mengatur hubungan antara dua individu atau lebih.

Dalam ulasan kali ini, Parboaboa akan membahas lebih dalam mengenai apa itu hukum privat, lengkap dengan contoh kasus dan perbedaannya dengan hukum publik.

Dengan memahami lebih dalam jenis hukum ini, kamu akan lebih mampu menilai pentingnya peran hukum dalam membentuk tatanan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Yuk, simak!

Pengertian Hukum Privat

hukum privat adalah

Ilustrasi Pengertian Hukum Privat (Foto: Pexels) 

Menurut C.S.T Kansil, ahli hukum di Indonesia, dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara 2 orang atau lebih, dengan menitikberatkan kepentingan pribadi.

Sejalan dengan itu, Kansil juga memberikan pandangannya tentang pengertian hukum publik, yaitu hukum yang mengatur warga negara dengan negaranya sendiri.

Hukum privat juga dikenal sebagai hukum sipil atau hukum perdata. Fokus utama hukum privat adalah mengatur hak dan kewajiban antara individu, kelompok, atau badan hukum swasta, bukan melibatkan pemerintah sebagai salah satu pihak.

Dalam hal ini, hukum privat merupakan cabang hukum yang menyangkut keluarga atau kekayaan warga negara, hubungan setiap individu, hingga ke hubungan antara alat negara maupun kedudukan sebagai warga negara.

Jenis-Jenis Hukum Privat

hukum privat adalah

Ilustrasi Jenis Hukum Privat (Foto: Pixabay) 

Jika disederhanakan, hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan individu dan memfokuskan pada urusan perseorangan. Cabang hukum ini dibagi menjadi beberapa bagian.

Mengutip dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, jenis-jenis hukum privat adalah:

1. Hukum Perdata tentang Pribadi

Salah satu jenis hukum privat adalah, hukum perdata tentang pribadi mengatur tentang hak-hak individu dalam mengendalikan dan melindungi identitasnya.

Unsur-unsur di dalam hukum ini termasuk hak privasi, citra diri, dan kehormatan pribadi yang tidak boleh diinjak oleh pihak lain tanpa izin.

2. Hukum Perdata tentang Harta Kekayaan

Selanjutnya, jenis hukum privat adalah hukum perdata tentang harta kekayaan. Cabang hukum ini juga sering disebut sebagai hukum properti, yaitu hukum yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban seseorang terhadap harta benda, seperti tanah, bangunan, dan barang bergerak.

Hukum properti menetapkan cara perolehan, pemilikan, dan peralihan hak atas harta kekayaan.

3. Hukum Benda Tetap (Agraria) dan Hukum Benda Lepas

Hukum benda tetap (agraria) adalah hukum yang mengatur tentang tanah dan segala sesuatu yang melekat padanya, seperti bangunan dan tumbuhan.

Sementara itu, hukum benda lepas merupakan cabang yang mengatur tentang barang-barang yang dapat dipindahkan, seperti mobil, peralatan, dan hewan.

4. Hukum Perdata tentang Perikatan

Berikutnya hukum perdata yang mengatur tentang kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam hukum ini, terdapat perjanjian antara para pihak yang harus dipatuhi dan dapat ditegakkan hukum jika terjadi wanprestasi.

5. Hukum Perjanjian, Hukum Penyelewengan Perdata, dan Hukum Perikatan lainnya

Hukum perjanjian sebagai salah satu cabang hukum privat adalah bagian dari hukum perdata tentang perikatan yang mengatur tentang kesepakatan antara dua pihak atau lebih, yang menciptakan hak dan kewajiban hukum.

Hal ini merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur tentang pelanggaran atau wanprestasi terhadap perjanjian atau kontrak.

6. Hukum Perdata tentang Hak Immaterial

Hukum perdata tentang hak immaterial meliputi perlindungan hukum terhadap hak cipta, paten, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya.

Tujuannya adalah untuk melindungi karya kreatif dan inovasi dari penggunaan tanpa izin atau pencurian intelektual.

7. Hukum Keluarga dan Hukum Waris

Berikutnya mengenai cabang hukum privat adalah hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara anggota keluarga, pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban orang tua, hak asuh anak, dan hal-hal terkait keluarga lainnya.

Sementara untuk hukum waris adalah ketentuan yang mengatur tentang pemindahan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

8. Hukum Dagang

Hukum Dagang atau hukum bisnis mengatur tentang kegiatan perdagangan, termasuk pendirian perusahaan, hak dan kewajiban perusahaan, perjanjian bisnis, hukum persaingan usaha, dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan bisnis.

Contoh Kasus Hukum Privat

hukum privat adalah

Ilustrasi Contoh Kasus Hukum Privat (Foto: Freepik) 

Dalam memahami lebih jelas mengenai cabang hukum ini, berikut beberapa contoh kasus hukum privat dan penyelesaiannya yang wajib kamu ketahui.

Contoh Hukum Privat, Sengketa Kontrak Jual Beli Rumah

Fakta Kasus

A adalah pemilik rumah yang ingin menjual rumahnya kepada B. Mereka membuat perjanjian jual beli secara tertulis dengan harga dan syarat-syarat lain yang telah disepakati.

Namun, setelah B membayar uang muka, A menarik diri dari perjanjian dan menolak untuk menyerahkan rumah kepada B.

Penyelesaian

B dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut pemenuhan kontrak atau meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.

Pengadilan akan meninjau bukti-bukti yang ada, termasuk perjanjian tertulis, pembayaran uang muka, dan keterangan saksi-saksi, untuk memutuskan apakah A harus memenuhi kontrak atau memberikan ganti rugi kepada B.

Contoh Kasus, Perceraian dan Hak Asuh Anak

Fakta Kasus

Pasangan suami istri, C dan D, memutuskan untuk bercerai dan tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak dan pembagian harta bersama.

Mereka memiliki dua anak, dan keduanya ingin mendapatkan hak asuh penuh atas anak-anak tersebut.

Penyelesaian

C dan D dapat mengajukan permohonan perceraiannya ke pengadilan keluarga. Pengadilan akan melakukan persidangan untuk mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak-anak.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan akan memutuskan hak asuh anak dan pembagian harta bersama secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik

Dari penjelasan di atas, apa saja perbedaan hukum publik dan hukum privat? Untuk mengetahui akan hal ini, berikut Parboaboa juga sudah membagikan beberapa perbedaan hukum privat dan hukum publik yang utama, yaitu:

Cakupan

Cakupan hukum privat adalah mengatur hubungan antara individu atau entitas swasta, seperti warga negara, perusahaan, atau organisasi non-pemerintah.

Sementara untuk hukum publik, yaitu mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara serta antar-pemerintah dalam masyarakat.

Subjek Hukum

Dalam subjek hukum privat adalah individu atau entitas swasta, dan peraturan hukum ini berlaku untuk melindungi hak-hak dan kewajiban pribadi atau perusahaan.

Sedangkan untuk hukum publik adalah negara dan entitas pemerintahan, dan peraturan hukum ini berlaku untuk mengatur pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan kepentingan umum.

Tujuan

Tujuan hukum privat adalah untuk mengatur hak dan kewajiban antara pihak-pihak swasta serta menyelesaikan sengketa di antara mereka.

Sementara itu untuk hukum publik, yaitu untuk menegakkan kewenangan pemerintah, melindungi kepentingan publik, dan menjaga ketertiban dan keadilan sosial

Contoh Bidang Hukum

Dalam bidang hukumnya, hukum privat mencakup hukum perjanjian, hukum keluarga, hukum properti, dan hukum perdata adalah beberapa contoh bidang hukum privat.

Sementara untuk publik adalah, hukum konstitusi, hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum pajak adalah beberapa contoh bidang hukum publik.

Secara umum, perbedaan hukum publik dan hukum privat adalah, hukum privat berfokus pada hubungan dan transaksi antara individu atau entitas swasta.

Sementara hukum publik lebih berfokus pada hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta aspek-aspek hukum yang terkait dengan kepentingan publik.

Demikianlah penjelasan detail mengenai apa itu hukum privat, contoh kasus, serta bagaimana perbedaannya dengan hukum publik. Semoga ulasan kami dapat menjawab rasa penasaranmu mengenai penggolongan hukum di Indonesia dan selamat membaca!

Editor: Ester
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS