PARBOABOA – Hukum Tata Negara (HTN) merujuk pada seperangkat norma dan prinsip yang mengatur struktur pemerintahan suatu negara, hubungan antara lembaga-lembaga pemerintah, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip dasar dalam menjalankan pemerintahan.
Produk HTN menjadi panduan utama yang mengatur bagaimana kekuasaan negara dijalankan, tata cara pengambilan keputusan, dan pemisahan kewenangan antara lembaga-lembaga pemerintahan.
Di Indonesia, yang menganut sistem demokrasi, HTN menegaskan prinsip-prinsip seperti kedaulatan rakyat, perlindungan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, dan pengawasan pemerintahan oleh masyarakat.
Melalui hal itulah, masyarakat maupun bangsa di seluruh kawasan dapat merasakan manfaat dari konstitusi ini.
Tidak hanya di Indonesia saja, ada banyak juga negara yang memiliki hukum tata negara dalam menentukan landasan pemerintahannya, seperti Belanda, Jerman, juga Inggris.
Lalu, apa itu Hukum Tata Negara, darimana sumber hukum dan apa peranannya bagi sistem hukum di Indonesia? Berikut Parboaboa akan mengulasnya dengan lengkap.
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
Istilah hukum tata negara ini berasal dari kata “hukum” dan “tata” yang di dalamnya membahas urusan penataan negara.
Secara umum, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat baik dari tingkat atas sampai tingkat bawah yang juga berperan untuk menentukan tingkat wilayah dan badan-badan yang berkuasa.
Di dunia, ada banyak sekali negara yang memiliki sistem tersebut yang diistilahkan dalam Bahasa Inggris, Constitutional Law. Dinegara lain seperti Belanda, penyebutannya sebagai Staat Stretch. Meskipun memiliki penyebutan yang berbeda, ketiganya memiliki definisi dan tujuan yang sama.
Di Indonesia, konsep HTN ini memiliki perangkat hukum yang dirumuskan secara tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup susunan organisasi negara, pembagian cabang kekuasaan negara serta jaminan Hak Asasi Manusia.
Untuk lebih memahami apa itu Hukum Tata Negara (HTM), berikut pengertiannya menurut para ahli seperti dikutip dari laman Fakultas Hukum UMSU:
1. Scholten
Menurut Scholten, definisi dari HTN adalah suatu aturan yang mengatur organisasi dalam negara yang memiliki ruang lingkup berupa seluruh jajaran negara, hak serta kewajiban, hubungan, dan bagaimana tugas masing-masing dalam melaksanakan tugas kenegaraan.
2. Wade and Phillips
Dikutip dari buku yang berjudul “Constitutional Law” yang terbit 1936 oleh Wade and Phillips, tata negara adalah sebuah aturan yang melekat pada alat-alat perlengkapan negeri yang meliputi tugas serta hubungan antara alat pelengkap negara tersebut.
3. Kusmandi Pudjosewojo
Selanjutnya dari tokoh dalam negeri, tata negara adalah aturan terhadap tata negara kerajaan maupun pemerintahan yang hukumnya menunjukkan atasan maupun bawahan serta adanya hirarki atau tingkatan tertentu.
Selanjutnya, definisi HTN menurut Kusmandi juga menyinggung wilayah hukum masyarakat tersebut yang nantinya akan menunjukkan perlengkapan dari masyarakat tersebut.
4. Mac Iver
Mac Iver membedakan negara dengan masyarakat, ia mendefinisikannya sebagai sebuah organisasi. Hukum tata negara didefinisikan olehnya menyangkut urusan organisasi dalam masyarakat tersebut.
5. Van der Von
Van der Von juga mendefinisikannya sebagai aturan-aturan dalam berbagai badan tergantung dengan kepentingan masing-masing. Aturan tersebut berkaitan dengan wewenang, dan hubungan antar badan terhadap individu di dalam suatu negeri.
Selain itu, ada berbagai istilah Hukum Tata Negara pada berbagai negara, seperti :
Inggris: Constitutional Law;
Perancis: Droit Constitutionnel;
Italia: Diritto Constitutionale;
Jerman: Verfassungsrecht;
Belanda: Staatsrecht.
Sumber Hukum Tata Negara
Dalam pembentukan hukum tata negara di Indonesia tidak terlepas dari sumber hukum yang menjadi landasan ketentuan-ketentuan hukum yang ada dalam Tata Negara sendiri. Di Indonesia, ada 2 jenis landasan hukum yang menjadi sumber hukum dalam HTM, yakni :
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum ini berlandaskan pada factor-faktor yang ada di masyarakat, baik secara sosiologis, historis maupun filosofis sehingga faktor-faktor tersebut mempengaruhi isi atau substansi dalam aturan hukum. Adapun sumber hukum materil yg digunakan adakah Pancasila karena selain sebagai ideologi tapi merupakan sumber dasar hukum nasional dalam pembentukan segala hukum yang ada di Indonesia, tidak terkecuali Hukum Tata Negara.
2. Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Formal adalah sumber dimana sebuah peraturan mendapatkan kekuatan hukum. Sehingga ketika sudah mendapatkan kekuatan hukum, maka peraturan tersebut bersifat mengikat dan mengatur. Untuk sumber hukum formal ini dikategorikan menjadi sumber hukum formal tertulis dan tidak tertulis
Sumber hukum formal tertulis dapat kita lihat melalui Peraturan perundang-undangan. Hal ini juga tertulis dalam Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kategori hukum ini adalah :
- UUD 1945
- TAP MPR-RI
- UU/PERPU
- PP
- PERPRES
- PERDA PROVINSI
Sedangkan, Hukum Tidak Tertulis adalah peraturan-peraturan yang tidak dibukukan sebagai peraturan Perundang-Undangan dan dicantumkan dalam Lembaga Negara. Biasanya, sumber-sumber hukumnya berdasarkan
- Hukum adat atau hukum yang hidup dan berkembang dalam masyrakat
- Konvensi atau kebiasaan dalam praktik ketatanegaraan.
- Traktat atau berupa perjanjian internasional yang bentuknya dapat berupa perjanjian atau kesepahaman antar negara.
- Yurisprudensi atau kumpulan-kumpulan putusan pengadilan yang berkenaan dengan persoalan ketatanegaraan
- Doktrin atau ajaran-ajaran ilmu hukum seputar ketatanegaraan dalam dunia ilmu hukum
Asas-Asas Hukum Tata Negara Di Indonesia
Secara umum, asas hukum menjadi arah dan dasar hukum yang akan di pakai di Indonesia atau dapat juga dianggap sebagai dasar fundamental dalam menentukan prinsip-prinsip hukum negara.
Ada beberapa dasar sebagai landasan hukum, yaitu :
1. Asas Pancasila
Di Indonesia, Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi dalam semua hukum, yamg dalam pembentukan UUD sendiri harus berlandaskan dengan kelima butir Pancasila.
Berdasarkan 5 sila, nilai-nilai yang terkandung secara garis besar meliputi:
- Asas Ketuhanan yang Maha Esa.
- Asas Prikemanusiaan.
- Asas Kebangsaan.
- Asas Kedaulatan Rakyat.
- Asas Keadilan.
Dari Lima sila inilah yang menjadi landasan dalam pembentukan HTN.
2. Asas Kedaulatan Rakyat
Dalam sistem demokrasi, dasar kekuasaan tertinggi dalam negeri ada pada tangan rakyat, namun dalam pelaksanaannya diwakilkan oleh MPR. Lembaga MPR ini yang nantinya akan membagikan tugas lagi kepada badan-badan di bawahnya, dimana semua harus patuh pada hukum yang telah ditetapkan.
3. Asas Negara Hukum
Seluruh negara hukum harus berdiri berlandaskan hukum untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat. Seyogyanya sebagai wakil rakyat takut dan menjalankan amanah secara baik demi terlaksananya kesejahteraan seluruh tingkat dan kalangan masyarakat tanah air.
4. Asas Pembagian Kekuasaan
Pemisahan kekuasaan dimaksudkan agar tugas para wakil rakyat yang terpilih menjadi lebih fokus sehingga tujuan semakin cepat tercapai. Contohnya di Indonesia ada tiga lembaga kekuasaan utama, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Yang masing-masing memiliki tugas serta tanggung jawab sendiri.
5. Asas Negara Kesatuan
Asas negara Kesatuan adalah Asas yang dimanfaatkan untuk mempersatukan banyak orang dalam satu tujuan dengan pedoman UUD 1945. Asas terakhir pembentuk hukum ini memiliki peran dalam menciptakan persatuan serta kesatuan seluruh rakyat Indonesia.
Kelima asas tersebut menjadi dasar dibentuknya HTN dan menjadi sebab terbentuknya kebijakan di setiap negeri berbeda.
Indonesia memiliki Pancasila sebagai ideologi, yang turunannya memiliki peraturan di dalam Kitab Undang-undang Dasar 1945.
Tujuan dan Contoh Kasus Hukum Tata Negara Di Indonesia
Berdasarkan ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara bertujuan untuk mengkaji beberapa aspek krusial, yakni negara/organ negara, hubungan antara organ/lembaga negara, serta hubungan antar organ/lembaga negara dengan warganya.
Menurut Usep Ranawijaya menyampaikan, hukum tata negara bertujuan untuk mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan hal-hal, seperti :
- Struktur umum dari organisasi negara
- Badan-badan ketatanegaraan
- Pengaturan kehidupan politik rakyat
- Sejarah perkembangan ketatanegaraan
Di Indonesia, pernah terjadi contoh kasus kebijakan Hukum Tata Negara. Salah satunya adalah kasus saat Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Indonesia ke 6 yang memberikan grasi kepada penyelundup ganja dari Australia, Schapelle Corby.
Seorang warga Australia, Schapelle Corby ditangkap dan diamankan aparat di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Oktober 2004 karena membawa ganja seberat 4,1 kilogram.
Setelah menjalani vonis, pada 27 Mei 2005 Corby dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan didenda 13,875 dolar AS.
Berikutnya, setahun setelah penangkapan, tanggal 13 Oktober 2005 hukuman Corby disunat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bali.
Atas putusan tersebut, Jaksa Mengajukan banding dan tiga bulan kemudian, Mahkamah Agung RI mengembalikan hukuman 20 tahun untuk terdakwa.
Namun, pada tanggal 13 April 2010, Corby akhirnya mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan dalih depresi yang ia derita dalam LP Kerobokan dan dan sangat berisiko terhadap kelanjutan hidupnya hingga Corby mengajukan permohonan kepada presiden agar membatalkan vonisnya dan mengurangi hukumannya.
Pada tanggal 15 Mei 2012, tepatnya dua tahun setelah pengajuan, Presiden SBY memberikan grasi kepada Corby. Meski demikian, Corby baru dibebaskan secara bersyarat pada 10 Februari 2014 dan pada 25 Mei 2017, lalu Corby dideportasi ke negara asalnya di Australia.
Dari ulasan ini. ada banyak hal yang dapat kita pelajari dari sistem hukum tata negara.
Adanya nilai demokrasi di Indonesia, secara langsung memberi peran bagi warga negara menjadi partisipatif jalannya hukum.
Melalui hal ini, warga negara dapat menyatakan gagasannya secara langsung kepada lembaga legislatif.
Pelajaran penting lain dari HTN di Indonesia yang dapat diambil adalah prinsip checks and balances. Berdasarkan ketentuan ini, anggota legislatif dan pejabat publik lainnya dapat diperiksa.
Sehingga jika seandainya ada bukti yang kredibel menandakan mereka terlibat dalam kesalahan apa pun, posisi mereka dapat ditangguhkan atau kekuasaan mereka dibatalkan. Jika tuduhan itu terbukti, maka orang-orang tersebut dapat berisiko dicopot dari jabatannya.
Semoga ulasan dari Parbooaboa dapat menambah wawasan Anda.