Siap Siap! Warga Jakarta Harus Lakukan Ini Usai Ibu Kota Pindah ke Nusantara

DKI Jakarta akan mengalami pergantian nama setelah Ibu Kota dipindahkan ke Nusantara pada tahun 2024 mendatang. (Foto: Parboaboa/Bina Karos)

PARBOABOA, Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), telah memutuskan agar Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2024 mendatang.

Adapun alasan dari kepindahan ini adalah karena populasi yang dianggap terlalu padat, krisis air bersih, ancaman banjir, tanah turun, dan gempa bumi.

Selain itu, pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi dan kontribusi terkait ekonomi pada Produk Domestik Bruto (PDB) juga termasuk dalam alasan kepindahan IKN.

Alhasil, beberapa perubahan pun dipastikan bakal terjadi apabila Jakarta sudah tidak menyandang status sebagai Ibu Kota, di antaranya yakni:

Cetak Ulang e-KTP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warganya untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) setelah IKN pindah.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, hal itu sudah sepantasnya d karena Jakarta tidak lagi menggunakan sebutan DKI.

Di samping itu, dia mengatakan jika pencetakan ulang e-KTP nantinya akan dilakukan secara bertahap. Sebab, selain agar prosesnya berjalan tertib, juga untuk menyesuaikan stok blanko setiap harinya.

Seperti yang diketahui, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, penduduk DKI Jakarta saat itu mencapai 10,67 juta jiwa.

Jumlah tersebut naik 0,66% jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 10,6 juta jiwa. Ini membuat Jakarta menjadi kota dengan penduduk terbesar ke-6 di Indonesia.

Sementara itu, menurut World Population Review per Senin, (6/3/2023), penduduk DKI Jakarta tahun 2023 mencapai 11,67 juta jiwa.

Perubahan Nama

Jakarta tidak akan lagi menggunakan sebutan Daerah Khusus Ibukota (DKI) setelah IKN pindah ke Kaltim.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pun mengungkapkan telah ada dua nama baru yang kemungkinan bakal digunakan oleh Jakarta.

Kedua nama tersebut adalah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Daerah Khusus Ekonomi Jakarta.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, nama yang diusulkan ini mengusung konsep Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Tanah Air.

Kendati demikian, dua nama itu masih dalam pembahasan oleh pemerintah pusat dan finalnya ada di tangan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelum menjadi seperti sekarang, Jakarta telah beberapa kali mengalami perubahan nama sejak abad ke-14.

Kala itu, Sunda Kelapa menjadi nama pertama untuk daerah tersebut. Kemudian, karena peralihan kekuasaan dari Pajajaran ke Demak, maka nama Sunda Kelapa pun diganti menjadi Jayakarta pada 22 Juni 1527.

Lalu, pada 4 Maret 1621, nama Jayakarta diganti menjadi Stad Batavia. Perubahan ini didasari oleh kemenangan pihak Belanda yang dipimpin oleh Jan Pieterszoon Coen.

Selang waktu yang cukup lama, tepat pada 1 April 1905 nama Stad Batavia mengalami perubahan menjadi Gemeente Batavia, dan pada 8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda menggantinya lagi menjadi Stad Gemeente Batavia.

Memasuki tahun 1942, Kota Stad Gemeente Batavia jatuh ke tangan Jepang. Saat itu, mereka mengeluarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1942 tentang perubahan tata pemerintahan daerah. Nama Stad Gemeente Batavia akhirnya diganti menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.

Berselang 3 tahun, nama Jakarta Tokubetsu Shi kembali mengalami perubahan menjadi Pemerintah Nasional Kota Jakarta menyusul Indonesia yang telah mendeklarasikan kemerdekaannya.

Pada 28 Maret 1950, pemerintah RI mengganti nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta menjadi Praj’a Jakarta, dan pada 22 Juni 1956 diubah lagi menjadi Kota Praja Djakarta Raya.

Selanjutnya, pada 18 Januari 1958 kembali diganti menjadi Kotamadya Djakarta Raya dan tahun 1959 menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi).

Di tahun 1963 Indonesia resmi memiliki Ibu Kota dengan nama Jakarta, dan pada 30 Juli 2007, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS