PARBOABOA, Medan - Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau biasa disapa Indra Kenz mendatangi Polda Metro Jaya guna membuat laporan atas kasus pencemaran nama baik, Senin (7/2/2022).
Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebut bahwa kliennya melaporkan seseorang berinisial MN karena telah membuat konten YouTube yang diduga mencemarkan nama baiknya.
"Terkait Binomo iya. MN yang dia membuat konten Youtube yang mencemarkan nama baik klien kami kontennya. Klien kami dituduh menipu dan lain lainlah nanti kami mau lapor dululah," terang Wardaniman.
Dijelaskan, MN adalah salah satu dari delapan korban yang mengaku sebagai korban aplikasi trading Binomo. Para korban melapor ke Bareskrim Polri karena merasa telah dirugikan.
"Terkait Binomo. Iya (MN mengaku sebagai korban Binomo)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 warga melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku telah rugi Rp 2,4 miliar.
Laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Salah satu pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.
"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," kata Finsensius kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).
"Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," jelasnya.