PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menempuh upaya banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Indra Kenz.
Pada Senin (14/11/2022), Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam kasus penipuan dengan modus perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
JPU telah melayangkan permohonan banding ke PN Tangerang pada hari ini, Rabu (16/11/2022).
"Hal yang menjadi pertimbangan JPU menyatakan banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).
Adapun permohonan banding tersebut resmi dilayangkan berdasarkan Akta Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku JPU dan Martin Turup selaku Plh. Panitera PN Tangerang.
Adapun, kata Sumedana, alasan JPU melayangkan banding, yakni demi upaya pemulihan kerugian korban dan rasa keadilan di masyarakat.
"Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh JPU demi kepentingan pemulihan kerugian korban dan rasa keadilan di masyarakat," ucapnya.
Untuk diketahui, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Tangerang yang dipimpin oleh Rahman Rajagukguk.
Vonis tersebut lebih rendah dari yang dituntut JPU terhadap Terdakwa Indra Kenz, yakni meminta hakim memutus pidana penjara selama 15 tahun dengan pidana denda sebesar Rp10 Miliar yang bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.
Jaksa juga menginginkan aset-aset hasil tindak pidana dilakukan terdakwa agar dikembalikan yang kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan trader Indonesia bersatu.
Namun, Hakim juga memutuskan hal berbeda dengan tuntutan JPU. Yakni, barang bukti nomor 220 s.d. 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara.