Jakpro Libatkan KPK Cegah Korupsi di Jakarta E-Prix 2023

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) libatkan KPK cegah tindak pidana korupsi dalam ajang balap mobil listrik E-Prix (Formula E) Jakarta 2023. (Foto: Twitter/@fiaformulae)

PARBOABOA, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelaran balap mobil listrik E-Prix (Formula E) Jakarta 2023.

VP Corporate Secretary PT Jakpro, Syachrial Syarif mengungkapkan bahwa tujuan dari melibatkan KPK ini adalah untuk meminimalisir adanya tindak pidana korupsi, fraud, dan persepsi negatif dari masyarakat yang saat ini tengah berkembang.

Langkah ini, kata Syachrial, merupakan inisiatif dari perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ajang motorsport internasional.

"Jakpro berharap KPK senantiasa memberikan dukungan dan pendampingan atas tata kelola pelaksanaan kegiatan, serta bersama-sama mempromosikan tindakan pencegahan korupsi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Jakarta E-Prix 2023," kata Syachrial Syarif dalam keterangannya di gedung KPK, Jakarta pada Selasa, (23/05/2023).

Demi suksesnya ajang tersebut, Jakpro juga turut membentuk tim ISO representative bersama tim Formula E Operation (FEO) agar terbebas dari konflik yang berkepentingan.

"Kami juga melakukan beberapa langkah perbaikan internal termasuk menata kelembagaan penyelenggara Jakarta E-Prix 2023, sehingga unit pelaksana lebih profesional dan berintegritas, independen dan bebas dari konflik kepentingan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Aminuddin menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap upaya Jakpro dalam mencegah tindak pidana korupsi di gelaran tersebut.

"KPK mendukung penuh upaya Jakpro untuk melakukan pencegahan korupsi, sesuai dengan GCG dan norma-norma tata kelola perusahaan. Saya yakin dengan tata kelola yang lebih baik, acara ini akan sukses dalam penyelenggaraan,” pungkas Aminuddin.

Tambahan informasi, ajang balap mobil listrik E-Prix (Formula E) Jakarta 2023 ini akan digelar pada 3-4 Juni 2023 tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS