PARBOABOA, Jakarta – Dua pelaku jambret yang viral ditangkap polisi usai rampas hp ABG di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Salah satu diantaranya masih di bawah umur.
Penangkapan kedua penjambret itu disampaikan oleh Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar H Sianturi. Keduanya ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
"Ya benar, pelaku sudah kami amankan," kata Binsar dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Dalam waktu yang bersamaan, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno Apri Wijayanto mengatakan kedua pelaku berinisial BP (19) dan HF (14).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah motor matic berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, kedua pelaku menjambret HP milik bocah di Jalan Murni Joglo, Kembangan, Jakbar, pada Selasa (29/3). Pelaku tergolong nekat karena keduanya melakukan aksi tersebut di dalam sebuah gang sekitar pukul 13.00 WIB.
Aksi penjambretan itu sempat viral di sosial media. Dalam video yang beredar, terlihat kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motornya merampas hp milik bocah tersebut yang sedang bermain sendirian.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat melintas sebanyak dua kali di lokasi tersebut. Kali pertama, mereka masih memantau keadaan sekitar. Lalu, kedua kalinya pelaku langsung melakukan eksekusi perampasan.
Bocah itu pun langsung berteriak minta tolong usai HP miliknya dirampas pelaku. Teriakan itu membuat warga berkumpul dan mencoba mengejar pelaku, tapi pelaku berhasil kabur dengan membawa hasil rampasannya.
Seorang warga setempat bernama Moro (40) mengatakan peristiwa penjambretan HP di wilayahnya bukan yang pertama kali terjadi.
"Sudah tiga kali kejadian. Memang di situ sering ada jambret. Tahun kemarin sekali, tahun ini udah dua kali sama ini," imbuhnya.