PARBOABOA, Jakarta – Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, menyempatkan diri untuk melihat sang suami disaat berjalannya pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022).
Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, Dinan Fajrina mendapatkan izin dari penyidik untuk bertemu sang suami meski dalam waktu yang cukup singkat.
"Iya, selesai Doni press release, Dinan menengok Doni yang akan dibawa ke tahanan. Dikasih kesempatan bertemu di sela-sela pemeriksaan," ujar Ikbar Firdaus pada awak media, Rabu (16/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Ikbar mengatakan, Dinan Fajrina membawakan makanan kesukaan Doni beserta sejumlah barang yang sempat diminta oleh Doni Salmanan.
"Membawa makanan kesukaan dan baju ganti. Perlengkapan shalat dan buku-buku bacaannya," ucap Ikbar Firdaus.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi binary option platform Quotex.
Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.