PARBOABOA, Bekasi - Seleb Tik Tok Juy Putri yang
melaksankan pesta ulang tahunnya yang ke 18 di sebuah hotel saat pelaksanaan
PPKM Level 4 menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bekasi
Utara, Kamis (29/7).
Pesta ulang tahun yang digelar pada Rabu (21/7) itu
mendadak viral di sosial media karena undangan pesta tidak menggunakan masker.
Lima orang diperiksa kepolisian yaitu Juy Putri, tiga orang
event organizer dan satu orang dari manajemen hotel. Juy Putri diperiksa
kepolisian Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kecamatan
Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (27/7/2021).
Pihak hotel didenda Rp 17 juta, Sementara itu, untuk tamu
yang menghadiri acara tersebut, yakni para kerabat dari Juy, masing-masing
didenda Rp 2 juta. Juy sendiri didenda Rp 12 juta atau hukuman penjara selama
20 hari.
"Sebelumnya terima kasih, jadi pada hari ini saya
sudah melewati untuk sidang yustisi atas kejadian viralnya video saya di sebuah
hotel di Kota Bekasi dan saya juga sudah membayar terkait denda yang diberikan
oleh majelis hakim," ujar Juy setelah menjalankan sidang operasi yustisi
di Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/07/21).
Permintaan maaf juga diungkapkan Juy kepada seluruh
masyarakat Indonesia, atas tindakannya yang membuat resah masyarakat.
"Kedepannya saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karna ulah saya yang bikin resah atau marah. Intinya saya minta maaf," ungkapnya.