PARBOABOA, Tanjungbalai – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta di persidangan kasus narkotika yang menyeret Wariono, Kepala Satuan Reserse Narkoba (kasat Narkoba) Polres Tanjungbalai.
JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rikardo Simanjuntak, dalam dakwaannya, mengungkapkan Wariono bersama dengan 10 oknum polisi lainnya didakwa atas tindakan menjual narkotika hasil sitaan ke pengedar narkoba.
Dalam pembacaan dakwaan JPU di persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (21/10), Wariono dan 10 polisi lainnya didakwa telah menjual total 7 Kilogram barang bukti sabu-sabu dengan harga Rp1,25 miliar. Dari penjualan itu, para terdakwa telah menerima pembayaran sebesar Rp850 juta, sedangkan sisa pembayaran belum mereka terima karena aksinya keburu terbongkar.
"Terdakwa Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai atas nama Wariono menjual narkotika jenis sabu kepada pengedar narkoba seberat 1 kg dengan harga 250 juta dan juga 6 kilogram dengan kesepakatan harga Rp1 miliar", kata JPU, Kamis (21/10).
Terungkap di persidangan, kejadian ini bermula saat petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu (19/5) pukul 15.30 WIB.
Di sana mereka menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa dengan kapal Kaluk dari perairan Malaysia.
Togap Sianturi selaku Kepala Satuan Polairud Polres Tanjungbalai memerintahkan anggotanya bernama Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk tersebut. Selanjutnya mereka mengawal kapal kaluk itu menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Di tengah perjalanan, Tuharno memindahan satu karung goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sebanyak 6 kilogram sabu-sabu untuk dijual. Mereka menyembunyikan sabu-sabu itu di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II 1014.
Tuharno kemudian menghubungi Wariono sebagai kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, dan menginformasikan ada temuan narkotika. Kemudian Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada Wariono untuk dijual yang uangnya akan dibagi-bagi bersama.
Wariono bersama Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro kemudian membicarakan rencana penjualan 6 kg sabu-sabu itu di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Wariono telah menjual 1 Kg sabu kepada pada 26 Mei, Wariono menerima uang pembayaran Rp250 juta. Wariono juga menjual sabu 6 Kg seharga Rp1 M kepada Boyot, namun baru menerima uang pembayaran Rp600 juta. Tele dan boyot saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
JPU pun menjerat para terdakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dakwaan kedua Kedua yakni Pasal 137 huruf a UU Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.