Kasus Aborsi di Jakpus, 2 Tersangka adalah Residivis

Dua tersangka kasus aborsi ilegal di Jakarta Pusat merupakan residivis dalam kasus yang sama. (Foto: Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Dua dari sembilan tersangka kasus aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat merupakan residivis.

Kedua tersangka ini adalah SN (51) yang berperan untuk melakukan aborsi dan NA (33) adalah dalang di balik bisnis haram tersebut sekaligus asisten SN.

Keduanya merupakan residivis atas kasus serupa pada tahun 2020. SN keluar dari penjara pada Juni 2022. Sedangkan NA baru menyelesaikan hukumannya pada 7 Mei 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada awak media pada Senin, 3 Juli 2023.

Komarudin menerangkan jika di klinik sebelumnya, NA dan SN bertugas sebagai asisten sekaligus yang mencari pasien untuk melakukan aborsi.

Setelah keluar dari penjara, berbekal dari pengalaman itu dan belajar secara otodidak, keduanya kemudian mendirikan klinik serupa di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penggerebekan Lokasi Aborsi

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Juni 2023.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 pelaku yang menjalankan bisnis haram tersebut, yakni SN, NA, dan SM. Lalu, polisi turut mengamankan 4 pasien yang hendak melakukan aborsi, mereka adalah J, RV, AS, dan IT.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, SN dan NA tidak memiliki latar belakang petugas maupun pengalaman medis.

Bahkan, sambungnya, dari keterangan SN selaku otak bisnis haram itu, praktik aborsi hanya bermodalkan pengalam kerja sebagai asisten di tempat praktik aborsi lainnya.

Tak hanya itu. alat yang digunakan oleh para pelaku juga bukan alat profesional medis, melainkan alat sederhana berupa penghisap debu atau vacum cleaner dan beberapa suntikan.

Nanti, sambungnya, setelah berhasil disedot, janin bayi itu akan langsung dibuang ke dalam kloset.

Komarudin menambahkan, pelaku juga hanya menggunakan obat-obatan dari apotek yang dijual bebas, seperti antibiotik dan obat anti nyeri.

Pelaku Lainnya

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru kasus aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Adapun, dua tersangka yang baru ditetapkan itu merupakan MK selaku kekasih dari salah satu pasien aborsi dan SW seorang pembantu rumah tangga (PRT) tersangka lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, pelaku yang melakukan tindakan aborsi tidak memiliki latar belakang medis, oleh karenanya mereka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 90 ayat (3), Pasal 77A, dan Pasal 346 KUHP.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS