PARBOABOA, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 9 bulan kurungan penjara terhadap Roy Suryo dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di PN Jakbar, Rabu (28/12/2022). Roy Suryo dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan budaya (SARA).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama sembilan bulan," kata Martin.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.
Adapun hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu lantaran terdakwa belum memiliki catatan hukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah berjasa kepada negara.
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara,” ujar hakim.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Sementara itu, kuasa hukum Roy menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding.
"Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan Saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," ucap hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roy sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus yang meme stupa Borobudur.
"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," lanjutnya.
Editor: -