Kejari Jaksel Ungkap Alasan Pasal TPPU Tidak Masuk Dakwaan Kasus ACT

Persidangan petinggi ACT yang digelar di PN Jakarta Selatan (Foto: era.id/Sachril Agustin Berutu)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan alasan mengapa mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, serta Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain tidak didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan unsur TPPU kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan Bareskrim Polri. Oleh sebab itu, kata dia, ketiga terdakwa baru dikenakan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP terkait penggelapan uang.

"Yang lainnya masih belum sampai ke JPU karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah berkasnya sudah lengkap," ujar Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (15/11).

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana mengatakan bahwa dakwaan tersebut sudah sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri.

“Dasar surat dakwaan itu dari berkas perkara dari penyidik yang hanya mencantumkan Pasal 372 juncto Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, Baik Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana Hermain sudah selesai menjalani sidang perdana mereka dalam kasus penyelewengan dana bantuan dari Boeing, Selasa (15/11).

Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Selanjutnya, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta yang terakhir Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS