PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penganiayaan David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah lengkap atau P21.
"Hari ini Kejati telah menerbitkan P21 atas dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu (24/5/2023).
Agus menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan untuk tersangka Shane Lukas yaitu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP," ungkapnya.
Atau ketiga, lanjutnya, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Kejati DKI juga menegaskan tidak ada bolak-balik berkas perkara dalam penanganan kasus penganiayaan ini.
Kejati DKI mengaku hanya sekali mengembalikan berkas ke polisi untuk dilengkapi.
"Dapat saya jelaskan tidak ada bolak-balik perkara penganiayaan dalam P18 dan P19," tegas Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo.
Menurutnya, pengembalian berkas ke polisi karena dinilai ada yang tidak lengkap, sehingga dikembalikan.
"Setelah kami teliti sekarang sudah lengkap terbitlah P21," imbuh Danang.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Anak AG, Bhirawa J Arifi mempertanyakan status perkara Mario Dandy, pelaku penganiaya David Ozora yang hingga saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ini sebetulnya jadi pertanyaan bersama padahal kita melihat posisi tersangkanya Mario Dandy jauhkan lebih awal dibanding AG, namun di sini, anak AG sudah menunjukkan kasasi," kata Bhirawa, Selasa (23/5/2023).
Menurut Bhirawa, yang menjadi pertanyaan bersama adalah terkait berkas pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang tak kunjung selesai.
"Kami juga bingung kenapa ini kok susah sekali ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini. Bahwa untuk pelaku utama tidak dimulai, ini menjadi perhatian," ujarnya.
"Keprihatinan besar tidak hanya bagi kami selaku pemerhati hukum tapi bagi seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan penganiayaan terhadap anak," imbuh Bhirawa.
Sementara itu, Paman Cristalino David Ozora (17), Alto Banditos meminta agar Polda Metro Jaya sebaiknya membebaskan Mario Dandy Satrio (20) Cs.
Pernyataan ini merupakan ungkapan rasa kecewa keluarga David atas lambatnya proses hukum terhadap Mario Dandy Cs.
“Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja,” kata Alto, dilansir dari akun Twitter-nya, @AltoLuger.
Saat Alto mengaku lelah atas ketidakjelasan perkembangan kasus penganiayaan yang menimpa keponakannya itu.
“Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiayaan berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” ucapnya.