Ketum Nasdem Surya Paloh Sebut Johnny G Plate Terlalu Mahal untuk Diborgol

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menyatakan bahwa Menkominfo Johnny G Plate terlalu mahal untuk diborgol jika pada akhirnya terbukti tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi menara Base Transceiver Station (BTS). (Foto: Tangkapan layar Youtube Nasdem TV)

PARBOABOA, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh memberikan tanggapannya terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Paloh menyatakan, Johnny terlalu mahal untuk diborgol jika pada akhirnya terbukti tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi menara Base Transceiver Station (BTS). Menurutnya, penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah karena manusia tidak luput dari kesalahan.

Untuk itu, Paloh mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait penetapan tersangka terhadap Johnny.

"Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin lebih sedih lagi kita. Terlalu mahal dia untuk diborgol," tuturnya dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Ia juga memastikan bahwa Partai Nasdem akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny. Menurutnya, orang yang bukan anggota Partai Nasdem saja sering diberikan bantuan, apalagi menyangkut Johnny yang merupakan Sekretaris Jenderal Nasdem.

Dalam kesempatan itu, Paloh juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan Johnny sebagai calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2024.

Apabila Johnny tetap diperbolehkan maju, kata Paloh, maka asas praduga tak bersalah harus diterapkan oleh semua pihak terhadap Johnny.

"Kalau memang KPU menyatakan oke, kita akan langsung adjust presumption of innocence," tegasnya.

Sementara itu, Johnny akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Selain menteri Kominfo, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menetapkan lima tersangka lainnya, antara lain Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dan Mukti Ali (MA).

Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS