PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang terhadap sejumlah barang rampasan milik mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, terpidana kasus suap senilai Rp5,7 miliar, terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lelang akan dilakukan pada Senin, 13 Maret 2023, dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.30 WIB. Lelang tersebut akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet di situs lelang.go.id.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan Terpidana Abdul Gafur Mas'ud dkk," kata Ali Fikri dalam keterangan resmi, Kamis (9/3).
Adapun barang yang akan dilelang ke publik, diantaranya Objek lelang terdiri dari satu buah parfum merek Hermes seharga Rp 2.195.000 beserta satu lembar bukti pembayaran, serta satu buah kemeja merek Zara senilai Rp 549.000. Kedua barang tersebut akan dilelang bersamaan dengan nilai limit sebesar Rp 1.897.000 dan uang jaminan sebesar Rp 948.500.
Selain itu, barang rampasan lain yang akan dilelang adalah satu buah topi merek Dior dengan bukti pembayaran Dior Boutique atas pembelian C563/T58 Hat-Bob seharga Rp 12.500.000. Topi ini akan dilelang dengan nilai limit sebesar Rp 8.640.000 dan uang jaminan sebesar Rp 4.320.000.
Lelang barang rampasan ini dilakukan setelah Abdul Gafur Mas'ud divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur. Selain pidana penjara, Abdul Gafur juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar. Saat ini Abdul Gafur tengah mendekam di Lapas Balikpapan untuk menjalani masa hukumannya.