KPK Dalami Perintah Lukas Enembe Bawa Uang Miliaran Pakai Jet Pribadi

KPK dalami perintah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk membawa uang tunai miliaran rupiah menggunakan pesawat jet. (Foto: Dok. KPK)

PARBOABOA, Jakarta - Pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT. Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG), Gibbrael Issak, telah rampung dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan terhadap Gibbrael merupakan upaya KPK untuk mendalami perintah Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, untuk membawa uang tunai miliaran rupiah menggunakan pesawat jet.

Dalam keterangan tertulis pada Senin (11/9/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gibbrael hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan perintah tersangka Lukas Enembe untuk membawa uang tunai miliar rupiah dari Papua ke Jakarta dan ke luar negeri menggunakan pesawat jet.

Gibbrael sendiri sudah beberapa kali diperiksa oleh lembaga antirasuah itu dan masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini. KPK menduga, Lukas Enembe menyewa private jet dari PT RDG.

Sebelumnya, saat memeriksa Abdul Gopur sebagai saksi pada Selasa (22/8/2023), KPK mengungkap, politisi Partai Demokrat itu mencuci uang hasil dugaan suap dan gratifikasi untuk membeli jet pribadi.

Hingga kini, KPK masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe. Sementara itu, untuk kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Jejak Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe ditahan KPK setelah terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Proses penangkapan Lukas pada 10 Januari 2023 lalu terbilang cukup dramatis.

Awalnya, tim penyidik KPK mendapat informasi Lukas akan melakukan perjalanan udara dan hendak melarikan diri ke luar negeri. 

Ia akhirnya berhasil ditangkap di Rumah Makan SG dekat Bandara Sentani saat hendak bepergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Lukas kemudian dibawa Mako Brimob Polda Papua sebelum akhirnya diberangkatkan ke Jakarta.

Lima hari sebelum penangkapan Lukas, tepatnya pada 5 Januari 2023, KPK mengumumkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka, sebagai tersangka pemberi suap kepada Lukas.

KPK menyebut, Lukas menerima uang Rp 1 miliar untuk memenangkan PT Tabi Bangun Papua dalam lelang tiga buah proyek pembangunan infrastruktur jangka panjang di Papua senilai Rp 41 miliar.

Bersama sejumlah pejabat lainnya, Lukas diduga menerima fee 14% dari nilai proyek setelah dilakukan pemotongan pajak.

Selain suap, KPK juga menelusuri aliran dana mencurigakan pada rekening Lukas Enembe dan keluarganya. Hal tersebut diperkuat dengan temuan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal dalam rekening Lukas dan keluarganya.

Salah satunya transaksi dengan nilai yang fantastis yakni Rp 500 miliar ke rekening kasino di Singapura, Marina Bay Sands. 

KPK awalnya kesulitan memeriksa Lukas sebagai tersangka. Ia selalu mangkir dari panggilan KPK dan beralasan sakit. Lukas bahkan sempat mengajukan permohonan berobat ke Singapura.

Tim Penyidik yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri dan tim dokter pernah berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Lukas, namun gagal.

Setelah itu, Lukas kembali mengajukan izin untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. Saat itu, KPK memberikan sejumlah opsi kepada Lukas. Pertama, Lukas harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit di Jakarta terlebih dahulu untuk memastikan apakah dirinya memang harus menjalani perawatan di luar negeri.

Kedua, Lukas harus menjalani penahanan terlebih dahulu sebelum nantinya melakukan pengobatan dalam kawalan tim dari KPK. Namun, opsi KPK tindak diindahkan hingga akhirnya Lukas ditangkap dan dibawa ke Jakarta.


 

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS