PARBOABOA, Ambon - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyegelan ruangan di Balai Kota Ambon, Maluku terkait kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Selasa (17/5/2022).
KPK tiba di Balai Kota Ambon pukul 08.00 WIT dan 11.00 WIT dengan menggunakan delapan unit mobil.
Tim penyidik lembaga antisuarah dengan pengawalan ketat anggota Brimob langsung melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, yakni Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih tetap melakukan penggeledahan di beberapa ruangan untuk menyita dokumen penting terkait kasus yang menjerat Richard Louhenapessy.
Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Tak hanya Richard, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) yang merupakan pihak swasta/ karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Atas perbuatannya, tersangka Amri yang merupakan pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian tersangka Richard dan Andrew yang merupakan penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 hurf a atau huruf batau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.