PARBOABOA, Jakarta - Surat supervisi atau kerja sama yang dilayangkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), nyatanya tak langsung diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, salah satu pertimbangan lembaga antirasuah tersebut adalah adanya potensi konflik kepentingan.
"Nantinya, KPK akan mempertimbangkan apakah perlu melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan berbagai hal," ungkap Fikri melalui sambungan telepon kepada PARBOBOA, Senin (16/10/2023) malam.
Kendati demikian, Ali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong proses pengukapan kasus tersebut hingga tuntas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat supervisi kepada KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (11/10/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penyidik dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
"Maka dari itu, kita menggandeng KPK dalam setiap pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," kata Ade kepada PARBOABOA melalui sambungan telepon, Senin (16/10/2023) malam.
Adapun bentuk supervisi yang akan dilakukan melibatkan KPK dalam pengusutan kasus tersebut, kata Ade, adalah gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap SYL.
Dalam kesempatan itu, Ade juga mengonfirmasi bahwa pihaknya baru saja memeriksa Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo, terkait perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
"Saksi (Tomi Murtomo) dipanggil pada jam 10:00 WIB hari ini," beber Ade.
Perkembangan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Hingga saat ini, penyidik KPK telah memeriksa Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan, yang merupakan ajudan tersangka SYL, sebagai saksi pada Senin (16/10/2023).
Ali menyatakan, kedua saksi ini diduga memiliki informasi penting terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Ali juga mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Kasdi Subagyono, dan mereka saat ini berada dalam tahanan KPK.
Sebagai informasi, SYL diduga terlibat dalam kebijakan memungut dana dari pegawai negeri sipil di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Ia juga diduga memerintahkan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk melakukan berbagai transaksi. Total uang yang diterima oleh SYL bersama dua anak buahnya mencapai sekitar Rp13,9 miliar.
SYL telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/10/2023) untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.