PARBOABOA, Jakarta - Lembaga anti rasuah atau KPK baru saja memecat 66 orang pegawainya karena terbukti melakukan pungli di rumah tahanan (Rutan).
Pemecatan ini dilakukan persis setelah atasan KPK yang membidangi pengawasan dan kepegawaian melakukan pemeriksaan disiplin hukum terhadap sejumlah PNS.
Dari pemeriksaan tersebut, 66 orang pegawai KPK dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (24/4/2024) mengatakan, dengan memecat sejumlah pegawai yang terbukti pungli, KPK ingin menyelesaikan penanganan pelanggaran internal lembaga hingga tuntas.
Tak hanya itu, melalui keputusan tersebut kata dia, KPK ingin membuktikan tidak akan mentolerir hal-hal yang berbau korupsi.
Selain itu, Fikri juga menegaskan, terhadap mereka yang dipecat, KPK menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas).
Serta, demikian ia berujar akan dilakukan "penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya."
Pria yang berlatar belakang jaksa ini menambahkan, pemecatan ini akan berlaku efektif pada hari ke 15 setelah putusan itu diserahkan kepada mereka yang dipecat.
Keputusan pemecatan ini disertai dengan koordinasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, dalam keterangannya kepada Parboaboa, Koordinator ICW, Agus Sunaryano mengaku mendapatkan informasi, selain 66 orang pegawai KPK yang dipecat 15 orang lainnya sedang diproses pidana.
"Iya setahu saya ada 15 orang selain 66 orang ini yang sedang diproses pidana," kata Agus, Kamis (25/4/2024).
Agus meminta agar kasus pungli yang melibatkan pegawai KPK ini benar-benar diusut tuntas. Tidak hanya melakukan pemecatan tetapi jika terbukti terdapat unsur pidana harus diproses.
"Tapi ada baiknya kalo memang ada tindakan pidananya jangan sungkan diproses pidana seluruhnya," tegas dia.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merespons singkat pemecatan puluhan pegawai KPK yang melakukan pungli.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap penuntasan masalah korupsi, kepada Parboaboa, Boyamin mengatakan, MAKI, "apresiasi atas pemecatan tersebut."
Diketahui, dugaan pungli ini terbongkar usai adanya dugaan pelanggaran kode etik perbuatan asusila seorang petugas rutan KPK dengan istri seorang tahanan.
Dari sana, Dewas kemudian menemukan sejumlah indikasi adanya pungli yang marak terjadi di rutan KPK. Modus punglinya cukup profesional karena pelaku menggunakan rekening pihak lain untuk menerima uang setoran.
Kasus ini kemudian menemui titik terangnya setelah KPK mendapat informasi yang utuh dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal adanya pungli.
Sebelumnya peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyampaikan, kasus ini sebenarnya telah menelanjangi integritas KPK karena tidak mampu mengawasi sektor-sektor yang tergolong rawan korupsi seperti rutan.
Menurut Kurnia di rutan pegawai KPK dapat berinteraksi langsung dengan tahanan dan bukan tidak mungkin iming-iming korupsi lewat sejumlah modus akan terjadi.
Karena itu, dia mengingatkan, mestinya dari rutan "sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup."
Editor: Gregorius Agung