PARBOABOA, Jakarta – Advokat bernama Laurenzius C S Sembiring (LCSS) ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice (perintangan penyidikan) oleh KPK terkait kasus suap eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan bahwa dalam masa proses penyidikan, pihaknya menemukan adanya obstruction of justice perkara secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan oleh tersangka LCSS.
"Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan," kata Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/03/2023).
Adapun perintangan penyidikan yang dilakukan LCSS adalah dengan membuat skenario palsu guna menutupi kasus suap saat dirinya menjadi pengacara hukum dari TSS.
Beberapa skenario yang diduga disusun Laurenzius adalah transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS melalui rekening Johny Rynhard Kasman dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny.
Kemudian, perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah kepunyaan TSS, serta memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.
"Atas skenario tersebut, IK, JRK, dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik,"
Selain itu, lanjut KPK, LCSS juga telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon terkait kasus kliennya ini.
"Saat persidangan Tagop di PN Tipikor Ambon, Laurenzius yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ucapnya.
Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, lembaga antirasuah itu lalu menahan LCSS selama 20 hari ke depan terhitung dari Senin, 20 Maret 2023 hingga Sabtu, 8 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Diketahui, TSS merupakan Bupati Buru Selatan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016.