Lukas Enembe akan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan jalani sidang perdana hari ini, Senin 12 Juni 2023 di PN Jakarta Pusat. (Foto: Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan menjalani sidang perdananya hari ini, Senin 12 Juni 2023 atas kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Fikri mengungkapkan bahwa agenda pada hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, pada Rabu, 31 Mei 2023, Ali menyampaikan bahwa berkas perkara Lukas Enembe telah lengkap dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Ali menyebut, pelimpahan berkas Gubernur nonaktif Papua ini dilakukan oleh Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady ke PN Jakarta Pusat.

Dalam berkas perkara tersebut, Ali mengatakan jika Lukas Enembe diduga telah menerima suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Papua sebanyak Rp 46,8 miliar.

Ali menambahkan, suap dan gratifikasi ini Lukas Enembe terima dari beberapa pihak swasta.

Tersangka Penyuap Lukas Enembe

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka pemberi suap kepada Lukas Enembe.

Pada Jumat, 14 April 2023, Ali mengungkapkan bahwa salah satu tersangka itu yakni, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).

Selain itu, RL juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

Adapun untuk dua orang tersangka lainnya, Ali enggan untuk membeberkan.

Ia hanya mengatakan bahwa identitas dan lain-lainnya baru akan dipublikasikan setelah penyidikan oleh KPK dinilai cukup.

Kendati demikian, Ali Fikri memastikan bahwa ia akan selalu memberikan perkembangan terbaru soal kasus tersebut.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS